GIANYAR, balipuspanews.com – DPRD Kabupaten Gianyar bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, DPRD juga memberikan persetujuan atas rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Rabu (13/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Gianyar, kelompok pakar, dan tenaga ahli fraksi.
Dalam sidang, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait penandatanganan KUA-PPAS 2026 dan persetujuan pinjaman daerah. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju. Setelah pembacaan draf nota kesepakatan dan keputusan DPRD, dokumen pun ditandatangani oleh pihak terkait.
Hasil rapat paripurna tersebut memuat empat dokumen utama, yakni Nota Kesepakatan KUA 2026, Nota Kesepakatan PPAS 2026, Keputusan DPRD Nomor 91 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026, serta Keputusan DPRD Nomor 100 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pinjaman Daerah.
Pinjaman daerah yang disetujui sebesar Rp838 miliar akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Gianyar Tahun Anggaran 2025 pada pos Pembiayaan Daerah. Dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan ruas jalan, pembangunan Pelayanan Jantung Terpadu (PJT), serta persiapan pembangunan hutan kota dan perkantoran.
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana menegaskan, kesepakatan ini mencerminkan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan pinjaman daerah, kami menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Proses pembahasan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Kami mengapresiasi seluruh anggota dewan dan jajaran Pemkab yang telah bersinergi dan bekerja keras. Harapan kami, dokumen ini menjadi landasan kuat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik tahun mendatang demi mewujudkan Gianyar yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan hasil sidang kepada Bupati Gianyar untuk dijadikan dokumen resmi Masa Persidangan I Tahun 2025.
Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan



