BULELENG, balipuspanews.com – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, pria berinisial AB asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng akhirnya berhasil dibekuk polisi. AB diamankan disebuah kontrakan yang berada di Perumahan Taman Wira Lovina di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyebutkan, penangkapan AB bermula dari terungkapnya kasus narkotika yang menjerat seorang pria berinisial Kadek BD, pada Selasa (25/5/2025) lalu. Pada kasus tersebut DB mengaku mendapatkan barang dari AB, namun dalam proses penggerebekan ternyata AB berhasil kabur.
Akhirnya proses pengejaran terhadap AB secara intensif dilakukan hingga pada Sabtu (26/4/2025) berhasil didapat informasi jika yang bersangkutan mengontrak di seputaran Perumahan Taman Wira Lovina di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan
Sukasada, Buleleng.
“Kami datangi langsung kontrakan dimaksud sekaligus kami lakukan pengintaian dan sekitar pukul 11.45 WITA AB berhasil kami amankan,” jelas Kompol Gusti Ari ditemani Kasat Resnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (5/5/2025).
Setelah diinterogasi, AB mengakui langsung jika telah menerima uang dari DB untuk membeli sabu serta mengkonsumsinya secara bersama-sama. Akan tetapi saat itu Satnarkoba melakukan penggerebekan dan dirinya berhasil melarikan diri.
Pasca AB ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening kosong bekas isi sabu, sebuah tutup botol bekas bong yang dirangkai dua potong pipet warna putih, dan satu unit handphone.
“Hasil interogasi AB mengakui jika sempat membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama DB. Selain itu kami sempat melakukan penggeledahan di kontrakan AB dan didapat barang bukti tadi yang diakui semua itu miliknya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya AB dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Tidak hanya pidana penjara, AB juga terancam dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



