Dua Kali Masuk Bui, Residivis Ini Kembali Bobol Brankas di 18 Lokasi

- Advertisement -
- Advertisement -

MENGWI, balipuspanews.com – Dua kali menghuni hotel prodeo, tidak membuat pria berinisial SA,29, kapok. Dia kembali dijebloskan karena diduga terlibat
kasus pembobol brankas di 18 TKP.

Sepak terjangnya berakhir usai beraksi di Koperasi Mina Merta Asih, Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WITA. Namun saat ditangkap, dia melawan dan berusaha kabur sehingga kaki kanannya dilumpuhkan timah panas.

Menurut Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari didampingi Kasatreskrim AKP Aris Setiyanto saat rilis di Mapolres Badung, pada Selasa (4/7/2023), tersangka SA beraksi di Koperasi Mina Merta Asih dan menggasak uang tunai Rp 70 juta di dalam brankas.

Dalam aksinya, tersangka seorang diri masuk melalui plafon, lalu menuju brankas di ruangan manager yang tidak terkunci.

“Ia kemudian merusak brankas dengan alat alat yang dibawanya yakni mesin gerinda,” ungkap Kompol Putu Diah.

Tim Satreskrim Polres Badung kemudian menyelidiki TKP dan pengecekan CCTV. Dari analisa dan pencocokan wajah yang terekam di CCTV mengarah ke residivis tersangka SA.

BACA :  Pemkab Klungkung Dorong Percepatan Infrastruktur Pembangunan Jalan Lingkar Nusa Penida

Polisi memburu pelaku hingga ke Kota Mataram, NTB. Ia akhirnya ditangkap di Akila Hotel, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Senin 26 Juni 2023. Namun pria asal Lombok Timur ini mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.

“Tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya,” ungkap Kompol Putu Diah.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit handphone Xiaomi warna biru, uang tunai sisa mencuri Rp 300 ribu, satu lembar kartu KK, satu unit berangkas yang di bongkar pelaku, dua buah obeng plus, dua buah gerinda, sebuah palu, buah bekel, dan cuk roll.

“Tersangka ini dulunya residivis kasus curat pembobolan toko dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,” bebernya lagi.

Pertama tahun 2018 sampai dengan 2020 menjalani hukuman karena ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur dengan kasus bobol brankas toko di WR Supratman. Setelah bebas, ia menjalani hukuman lagi pada November 2020 sampai April 2023 karena ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan dengan kasus pembobolan toko HP.

BACA :  Wamen PKP Nilai Positif Kritik dari Partai Koalisi Pemerintah

Tersangka mengaku membobol brankas Koperasi Mina Merta Asih seorang diri karena faktor ekonomi. Untuk dapat membuka brankas dalam ukuran besar ini, pelaku menghabiskan waktu sebanyak tiga jam.

“Dia bisa bobol brankas selama 3 jam dan sudah membawa alat-alatnya,” terangnya.

Selain di Koperasi, ada 18 tempat lain yang dia sasar. Khusus di wilayah hukum Polres Badung ada dua, yakni CV Surya Pangan dan toko baju daerah Canggu. Sisanya 16 TKP di Denpasar, yaitu tempat aksesoris mobil, pegadaian elektronik dan toko baju di Teuku Umar, dua toko bangunan di Mahendradatta, tempat laundry di Imam Bonjol Denpasar.

Kemudian di Minimart di Sanur, toko baju dan Koperasi di WR Supratman, dan tujuh toko di Kuta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular