Simpan Obat-obatan Terlarang, Dua Bule Ditangkap Satresnarkoba Polres Badung

- Advertisement -
- Advertisement -

MANGUPURA, balipuspanews.com – Diduga terlibat obat terlarang, dua bule Amerika Serikat diamankan Satresnarkoba Polres Badung. Kedua warga asal Paman Sam itu adalah JB,38, dan JF,37.

Menurut Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari didampingi Kasatresnarkoba AKP Aji Yoga Sekar, penangkapan kedua bule itu berdasarkan informasi masyarakat. Dimana keduanya kerap mengkonsumsi obat-obatan terlarang yang masuk golongan narkotika dan psikotropika tanpa resep dokter.

Dijelaskan Kompol Putu Diah, bule pertama yang ditangkap yakni JB pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 13.10 WITA. Setelah menerima ciri-ciri pelaku, Satresnarkoba Polres Badung menyambangi villa yang dihuni tersangka JB.

“Awalnya memantau di seputaran Jalan Segara Perancak, Kuta Utara. Anggota melihat pelaku keluar dari sebuah villa dang langsung diamankan,” bebernya saat rilis di Mapolres Badung, pada Selasa (4/7/2023).

Namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lantas dibawa ke villa tersebut. Dari penggeledahan di kamar villa disita barang bukti berupa serbuk warna putih diduga psikotropika jenis ketamine seberat 0,20 gram pada dua piring dalam rak meja.

BACA :  ‎KONI Bali Tinjau Kesiapan Venue Porprov XVII di Buleleng, Anggaran Perbaikan Disiapkan Rp28 Miliar

“JB mengaku obat tersebut hanya digunakan sendiri di dalam villa, sebagai obat untuk depresi,” ungkapnya.

Sementara AKP Aji Yoga mengatakan seharusnya pemakaian obat harus izin resep dokter. Namun pelaku tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan psikotropika jenis ketamine tersebut.

Bagian lain, penangkapan bule Amerika Serikat berinisial JF berlangsung di sebuah rumah di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WITA.

“Dia kami amankan sedang berada di dalam ruangan tamu. Saat itu ada di dua masyarakat sipil yang menjadi saksi,” terangnya.

Dalam penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah obat-obatan terlarang Mersi Prohyper Methylpenidate 20 pepel atau 200 butir, Codeine Posphate Hemihydrate 20mg lima pepel atau 48 butir, Alprazolam 1 mg tujuh pepel atau 70 butir, MST Continus 15 mg.

Kemudian ada Morphine Sulfat controled release sat pepel delapan butir, serta Mwrai Valdimax Diazepam 5 mg empat pepel atau 30 butir.

Hasil interogasi, JF membeli obat ini dari tokopedia seharga Tp 6,5 juta, tapi tanpa menggunakan resep dokter.

BACA :  WNA Inggris Ditemukan Tenggelam Saat Berenang di Crystal Bay Nusa Penida

“Pelaku bekerja sebagai instruktur gym dan mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk dipergunakan sendiri. Ia mengaku tenang setelah mengkonsumsinya,” ujarnya.

Penulis: Kontributor Denpasar 

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular