Jumat, Maret 29, 2024
BerandaJembranaDua Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Pengiriman Penyu Hijau

Dua Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Pengiriman Penyu Hijau

JEMBRANA, balipuspanews.com– Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman akhirnya Polres Jembrana menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengiriman penyu hijau.

Kedua tersangka itu yakni SK, 23, yang beralamat di Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara dan HM Tyb, 50, beralamat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru Kecamatan Negara.

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Kamis (18/5/2023) mengatakan, setelah anggotanya pada hari Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Mayor Sugianyar, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, mengamankan sebuah mobil pick up Daihatsu Grand Max DK 8658 WF warna hitam yang mengangkut 18 ekor penyu hijau dam mobil Toyota Fortuner DK 1146 QW warna putih yang mengawal pengiriman penyu hijau itu, kedua orang yakni SK sopir Garnd Max dan HM Tyb, pengemudi Fortuner langsung diperiksa intensif.

Dari keterangan SK, dirinya disuruh mengangkut penyu-penyu tersebut oleh HM Tyb untuk dibawa ke daerah Denpasar dari lokasi pengangkutan yakni di area perkebunan dipinggir sungai di Banjar Kepah, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

BACA :  SDN 1 Tojan Klungkung Terpilih Sebagai Sekolah Terbaik se-Bali Diajang Program Ban The Big 5

Setelah sampai di Denpasar nantinya dirinya diminta kembali untuk menghubungi HM Tyb.

“Nantinya akan ada seseorang yang akan menjemputnya,”ujarnya.

Dari hasil mengangkut penyu-penyu tersebut, SK diberikan upah sebesar Rp 1 juta oleh HM Tyb, I dan setelah dipotong pembelian BBM sehigga SK mendapatkan uang bersih sebesar Rp700 ribu.

Sementara itu dari keterangan HM Tyb yang juga DPO Dotreskrimsus Polda Bali dalam lasus pengiriman penyu, membenarkan dirinya menyuruh SK untuk mengangkut penyu-penyu tersebut ke Denpasar.

hM awalnya mengaku dihubungi oleh seseorang yang bernama Pak Made yang meminta bantuan untuk mencarikan kendaraan dan sopir untuk mengangkut penyu-penyu tersebut.

Lalu setelah HM Tyb berhasil mendapatkan mobil tersebut, kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Pak Madedan HM Tyb selanjutnya mencari SK di kosnya yang beralamat di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, dan memintanya untuk melakukan pengangkutan penyu-penyu tersebut.

SK kemudian mendatangi rumah HM Tyb, selanjutnya mereka berdua berboncengan menuju lokasi pengangkutan penyu penyu dan setelah tiba di lokasi ditempat tersebut sudah ada mobil pick up Grand Max.

BACA :  Pererat Silaturahmi dan Peduli pada Sesama, APJII Bali Nusra Gelar Safari Ramadhan

DK 8658 WF warna hitam yang merupakan milik teman dari HM Tyb. yang di bagian baknya berisi 18 ekor penyu. HM Tyb lalu mengawal mobil pick up Grand Max yang mengangkut penyu-penyu tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner DK 1146 QW warna putih miliknya.

“Atas tindak pidana setiap orang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan dari memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) huruf a UURI nomor 5 tahun 1990 yo pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancama 5 tahunpenjara dan denda Rp 100 juta,”ungkapnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular