Jumat, April 19, 2024
BerandaJembranaFasilitas Kampanye Disorot

Fasilitas Kampanye Disorot

NEGARA, balipuspanews.com- Pemilihan umum memang sudah berlalu dan hasilnya sudah ditetapkan. Meski secara umum pelaksanaan Pemilu di Jembrana berjalan lancar dan aman, namun masih ada beberapa catatan yang diberikan untuk KPU.

Catatan pelaksanaan fasilitasi kampanye Pileg itu disamapikan baik oleh partai politik, Bawaslu Kabupaten Jembrana, TNI, Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah pada rapat evaluasi yang digelar Selasa (20/8).

Berbagai masukan yang diharapkan bisa menjadi bahan penyempurnaan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jembrana 2020 mendatang itu diantaranya masalah fasilitas kampanye pemilu serentak 2019.

Ahmad Ariadi. Leason Officer PPP ini menyoroti penerapan zonasi pemasangan APK ditingkat desa. Menurutnya sosialisasi informasi mengenai zonasi lokasi pemasangan APK kurang dilakukan sampai ke tingkat bawah.

Pihaknya sempat mengalami kendala seperti di Desa Air Kuning. Saat akan memasang APK sesuai dengan lokasi yang ditetapkan dalam zonasi justru dilarang oleh pihak desa.

“Pihak desa mengaku tidak mengetahui titik-titik zonasi diwilayahnya. Kedepan hal- hal seperti ini agar dikomunikasikan dengan pihak desa,”ungkapnya.

BACA :  Bupati Tamba Gelar Sidak OPD

Leason Officer Partai Golkar Jembrana, Agus Antara menyoroti anggaran untuk fasilitasi kampanye Pileg yang nilainya cukup besar, namun penyerapannya rendah. Menurutnya itu sangat disayangkan dan berharap pemilihan berikutnya agar lebih direncanakan dengan matang termasuk melibatkan peserta pemilu.

“Melihat fasilitasi kampanye Pilleg itu, kedepan dengan anggaran yang besar itu agar perencanaannya juga melibatkan partai politik peserta pemilu sehingga angaran yang besar tidak mubasir,” ungkapnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Jembrana, I Made Tarma menyampaikan beberapa pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pemilu. Seperti dipohon, tiang listrik dan menutupi rambu lalulintas.

Perwakilan Kodim 1617/Jembrana dan Yonif Mekanis 741/GN mempertanyakan penegakan aturan larangan pemasangan APK disekitar komplek militer. Pihak Dinas Perijinan justru mepertanyakan pemasangan APK yang dinilai kurang kordinasi. Sedangkan perpol berlomba-lomba memasang APK disejumlah titik reklame.

Kasi Pidum Kejari Jembrana, Gatot Hariawan meminta kedepan peserta pemilu yang tidak mengambil APK diberikan sanksi sehingga tidak mubasir.

Sementara Kordiv Pengawasan Bawaslu Jembaran, I Nyoman Westra menyoroti penetapan SK Zonasi yang berubah-ubah, “Penetapan agar dilakukan sejak awal sehingga tidak ada kesalahan penafasiran dan disosialisasikan kebawah” ujarnya.

BACA :  Arus Mudik Lancar, 11 Pejabat Polres Jembrana Dimutasi

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan masukan yang didapat itu akan disampaikan ke KPU Pusat dan akan dijadikan evaluasi untuk pelaksanaan pemilihan berikutnya.

“Kita jadikan masukan dan bahan evaluasi dalam pelaksanaan kampanye pemilihan yang berikutnya. Sehingga masalah yng muncul bisa diminimalisir,” ujarnya. (nm/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular