DENPASAR, balipuspanews.com – Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali menyoroti soal alih fungsi lahan mata air atau danau di kawasan hutan lindung.
“Hutan Rakyat dan kawasan resapan serta kawasan sumber mata air atau danau terlihat ada banyak dimanfaatkan untuk pembangunan Hotel, Restauran dan sarana penunjang pariwisata serta pemukiman yang berlangsung semakin tidak terkendali, ” kata Ketua Fraksi Golkar, I Made Dauh Widjana saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap Raperda Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Tata cara Tuntutan ganti Kerugian daerah dan Raperda Tenbtang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belannja daerah Provinsi Bali tahun anggaran 2018 di ruang sidang DPRD Provinsi Bali, Rabu (26/6/2019).
Lebih jauh, politisi asal Tegallalang ini menyayangkan seakan-akan pembangunan itu tidak ada kontrol dan pengendalian dari Pemerintah.
“Akibat pembangunan yang tidak terkendali ini sangat berdampak terhadap pelestarian lingkungan bahkan di beberapa tempat terjadi banjir, ” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya dari Fraksi Partai Golkar menghimbau agar Gubernur Bali, I Wayan Koster mendorong segera diwujudkannya rencana detail tata ruang di masing- masing kawasan tersebut dan tentunya diiukuti dengan penegakan aturan yang tegas.
Bukan hanya itu, Dauh juga menyinggung soal kelangkaan vaksin Var.
“Untuk itu mohon Gubernur Bali melalui instansi terkait untuk memperhatikan pengadaan vaks in Var mengingat banyakannya terjadi khasus masyarakat yang digigit anjing gila,” ujarnya.
Disamping itu, Fraksi Golkar pada kesempatan itu juga mengingatkan akan memberikan ruang independensi bagi desa adat agar desa adat dapat dengan baik menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam mengawal adat, agama aan kebudayaan sebagaimana cita cita yang tertuang dalam Perda Desa Adat yang baru kita sahkan dan tentu juga untuk mengawal Visi Gubernur Bali yakni Nangun Sat Kertih Loka Bali.
Pada prinspinya dalam pandangannya, Fraksi Golkar menyetujui Perda pencabutan Perda No.5 Tahun 2006 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah karena sejarah kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2006 sesungguhnya untuk mengisi kekosongan aturan akibat tidak adanya peraturan mengenai petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
Guna untuk menghindari kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum/kelalaian maka ditetapkanlah Perda provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.
Begitu juga terkait dengan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Gubernur Koster, Wakil Gubernur, Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati beserta seluruh jajaran OPD Provinsi Bali yang telah menyampaikan Pertanggungjawaban.
Lebih jauh, Dauh juga menyampaikan selamat kepada jajaran Pemprov.Bali yang telah berhasil meraih opini tertinggi wajar tanpa pengecualian (WTP) 6 (enam) kali secara berturut turut dari BPK RI atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.
“Kami Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Gubernur Koster, karena telah berhasil mencapai pendapatan daerah tahun anggaran 2018 yang ditargetkan sebesar Rp 6,199 trilliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 6,259 trilliun lebih atau 100,96 persen, mengingat target pendapatan adalah jumlah minimal yang harus dicapai,” jelasnya. (art/bpn/tim)



