DENPASAR, balipuspanews.com-Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat–Nasdem DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungannya terhadap Ranperda Bale Kertha Adhyaksa untuk memperkuat peran hukum adat Bali dalam penyelesaian sengketa.
Lembaga ini diharapkan menjadi jembatan antara fleksibilitas hukum adat dan kekakuan hukum positif, dengan menempatkan mediasi dan musyawarah sebagai garda depan penyelesaian perkara.
Pandangan itu disampaikan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat–Nasdem DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-31 di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (11/8/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, bersama Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra. Turut hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, Sekda Bali Dewa Made Indra, jajaran OPD Pemprov Bali, serta anggota DPRD Bali.
Dalam paparannya, Pihaknya mengapresiasi penyampaian Raperda Bale Kertha Adhyaksa oleh Gubernur.
“Masyarakat Bali memiliki karakteristik warisan budaya serta kearifan lokal dalam penyelesaian perkara yang dapat diimplementasikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang dalam praktek dewasa ini disebut sebagai prinsip keadilan restoratif,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan terhadap hukum adat sebagai salah satu sumber hukum sah memberikan legitimasi bagi penerapan sanksi berbasis adat, sepanjang sejalan dengan nilai Pancasila, prinsip hak asasi manusia, dan ketentuan konstitusional.
“Hukum adat adalah mother of law bagi bangsa Indonesia, sebuah warisan luhur dengan karakteristiknya yang khas, dan telah mengakar serta menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa dipandang sebagai forum mediasi yang memfasilitasi penyelesaian perkara adat, pidana ringan, dan konflik sosial secara damai melalui kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang. Mekanisme ini diharapkan memulihkan hubungan antar pihak melalui musyawarah, bukan peradilan formal.
Bale Kertha Adhyaksa, lanjutnya, bukan untuk menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, melainkan membangun kemitraan fungsional yang saling melengkapi. Lembaga ini berperan memfasilitasi dan menguatkan pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi, sementara Kerta Desa Adat tetap memegang kewenangan penyelesaian perkara sesuai tradisi dan norma adat setempat.
Lima catatan strategis disampaikan untuk penyempurnaan Raperda. Pertama, penguatan kelembagaan melalui harmonisasi regulasi dengan hukum positif agar kewenangan Bale Kertha Adhyaksa memiliki kepastian hukum dan legitimasi. Kedua, penguatan koordinasi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik yurisdiksi antar lembaga.
Ketiga, pengaturan sanksi adat sebagai instrumen pemulihan dan penguatan solidaritas sosial, baik sanksi niskala maupun sekala, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kearifan lokal. Keempat, optimalisasi peran lembaga ini untuk mendukung visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui sinergi hukum adat dan hukum negara, sehingga penyelesaian konflik dapat dilakukan secara damai dan harmonis.
Kelima, pembangunan sistem dokumentasi dan pelaporan digital untuk memastikan setiap proses dan putusan terdokumentasi akurat, menciptakan akuntabilitas, dan menjadi referensi penyelesaian perkara serupa di masa depan.
Marhaendra Jaya juga mengapresiasi langkah Gubernur Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah melakukan sosialisasi Raperda ke sembilan kabupaten/kota di Bali. Proses ini dinilai sesuai prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga rancangan kebijakan memiliki landasan dan parameter yang jelas, lahir dari kebutuhan hukum, sosial, dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster ditemui usai sidang mengatakan raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa dipastikan rampung tepat waktu dan siap berlaku mulai Januari 2026.
Menanggapi pertanyaan soal raperda ini yang terkesan ingin disahkan cepat, Koster menegaskan percepatan pembahasan dilakukan karena materi sudah melalui kajian mendalam dan mendapat kesepakatan bersama dengan DPRD Bali.
“Karena satu, materinya memang sudah matang. Dan sudah sepakat dengan DPRD, fraksinya, komisinya, sudah sepakat. Materi juga sudah saya dalami betul, sampai malam-malam. Dari pengalaman saya legislasi, ini oke,” ujarnya
Ia menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa bukanlah unsur lembaga desa adat, melainkan wahana pendampingan yang berada di wewidangan desa adat. Unsur lembaga desa adat tetap hanya terdiri dari prajuru desa, saba desa, dan kertha desa.
Menurutnya, lembaga ini bersifat baru dan diakui secara hukum. Berbeda dengan kertha desa yang menegakkan hukum adat melalui awig-awig dan pararem, Bale Kerte Adyaksa tidak mengambil alih peran tersebut. Lembaga ini akan menangani berbagai persoalan ringan di desa adat, baik yang bersifat pidana maupun perdata, sehingga tidak perlu berlanjut ke proses pengadilan.
“(Bale Kertha Adyaksa,red) lembaga baru. Ini akan menyelesaikan persoalan dan diakui dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Jadi begitu selesai dia di lembaga ini, ya dia tidak lagi berlanjut ke hukum pengadilan,” tuturnya.
Koster juga menerangkan meski bukan unsur lembaga desa adat, anggota Bale Kerte Adyaksa bisa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh masyarakat, unsur desa adat, akademisi, hingga pihak dari luar desa. Hal ini diharapkan memperkaya perspektif dalam penyelesaian masalah.
Raperda ini disebut sebagai yang pertama di Indonesia karena koordinasi pembentukannya berjalan baik antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali. Penerapan perda akan dimulai pada Januari 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan



