Gegara Gasak Uang Wisatawan, Pria Asal Banyuwangi Diamankan Polsek Ubud

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Aksi pencurian yang menyasar wisatawan kembali terjadi di Bali. Seorang pria berinisial UM,31, asal Banyuwangi, diamankan aparat kepolisian dari Polsek Ubud setelah diduga mencuri uang tunai milik wisatawan yang sedang menginap di sebuah resort di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar.

Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kamar untuk sarapan pagi. Saat kamar dalam keadaan kosong, pelaku masuk dan mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam dompet maupun laci meja kamar.

Korban diketahui mulai menginap bersama keluarganya pada Rabu (3/6/2026) malam. Sebelum beristirahat, korban menyimpan uang tunai sebesar 600 dolar Amerika Serikat (USD) dan 2.000 Rupee India di dalam dompet yang berada di dalam tas. Selain itu, korban juga menyimpan uang tunai sebesar Rp3.400.000 di dalam laci meja kamar.

Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WITA, korban meninggalkan kamar untuk sarapan. Saat kembali sekitar pukul 10.15 WITA, korban mendapati posisi dompetnya telah berubah. Setelah diperiksa, uang tunai di dalam dompet telah hilang. Korban kemudian memeriksa laci meja dan mendapati uang tunai yang disimpan di sana juga sudah raib. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp14.576.000.

BACA :  Pohon Beringin Tua Hingga Dua Pelinggih di Pura Desa Adat Buleleng Terbakar

Menerima laporan tersebut, tim kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai arah pelarian terduga pelaku setelah beraksi.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan UM. Saat diinterogasi, pria berusia 31 tahun tersebut mengakui telah mengambil uang milik korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp3.400.000 yang diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, Sabtu (6/6/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari respon cepat petugas setelah menerima laporan korban.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban meninggalkan kamar untuk sarapan. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, UM kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular