Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Sita 11 Motor Curian dan Senjata Tajam

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Aksi dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Gianyar dan Denpasar akhirnya terhenti. Keduanya dibekuk aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sukawati setelah terungkap terlibat dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MM,28, dan TJW,22, keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian dari berbagai wilayah di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 5930 FBL dan satu unit telepon genggam merek Redmi yang terjadi di sebuah proyek ruko di Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, pada 15 Mei 2026.

“Berdasarkan laporan korban, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

BACA :  Wastra Hitakara Hadir di Bangli, Pemkab Dukung Pelestarian Kain Tradisional Bali

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada keberadaan pelaku di wilayah Kedonganan, Kuta Selatan. Pada Kamis, 4 Juni 2026, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan belasan kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil kejahatan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu sepeda motor dipastikan merupakan kendaraan milik korban yang dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain di wilayah Gianyar dan Denpasar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir yang dianggap aman. Setelah berada di lokasi yang sepi, pelaku kemudian membongkar sistem kelistrikan kendaraan menggunakan obeng sehingga motor dapat dinyalakan dan dibawa kabur.

“Pelaku terlebih dahulu menggeser kendaraan dari lokasi parkir, kemudian merusak sistem kelistrikan menggunakan alat sederhana untuk menghidupkan sepeda motor yang dicuri,” katanya.

BACA :  Hadirkan Puluhan Galeri dan Ruang Seni Ratusan Seniman, Nuanu Creative City Kembali Gelar Art & Bali 2026

Selain 11 unit sepeda motor dan satu unit handphone, polisi juga menyita satu buah obeng yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang ditemukan saat penangkapan.

Polisi menduga jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran kedua pelaku masih dapat bertambah. Oleh karena itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ucapnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Penulis : Ketut Catur
Editor  : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular