BULELENG, balipuspanews.com – Momentum pangrupukan Nyepi ternyata dijadikan ajang menipu oleh pria berinisial PAW. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara menjanjikan membelikan kostum ogoh-ogoh kepada dua kelompok pemuda di desa Sangsit, Sawan, Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sawan.
“Unit Reskrim Polsek Sawan telah mengamankan seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pemesanan baju ogoh-ogoh yang merugikan dua kelompok pemuda di Desa Sangsit,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Menindaklanjuti laporan masyarakat Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana, SH,. MAP. memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah gudang di Jalan Buluh Indah, Denpasar.
Tim opsnal kemudian bergerak menuju lokasi pada Jumat (13/3/2026) malam dan berhasil mengamankan terduga pelaku yakni PAW pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.15 WITA.
“Terduga pelaku kita amankan dan bawa ke Polsek Sawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Yohana.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa baju ogoh-ogoh yang dijanjikan kepada korban tidak pernah dibuat, meskipun seluruh pembayaran telah diterimanya.
“Berdasarkan keterangan awal, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membuat baju ogoh-ogoh, melainkan telah habis dipakai untuk berjudi,” ungkap IPTU Yohana.
Sebelumnya diketahui, peristiwa bermula pada Januari 2026, ketika Komang Mahendra Wiryawan,18, selaku Ketua STT Samudra Asri Banjar Pabean, Desa Sangsit, berencana membuat kostum ogoh-ogoh bersama para pemuda di banjarnya. Korban kemudian diperkenalkan ke seseorang yang disebut dapat membuat baju ogoh-ogoh dengan harga lebih murah, yakni PAW beralamat di Banjar Beji, Desa Sangsit.
Melalui komunikasi yang dilakukan melalui media sosial, terlapor menawarkan berbagai keuntungan kepada korban, seperti harga murah serta bonus berupa bir satu dus, enam potong baju tambahan, spanduk ukuran 3×1 meter, dan stiker. Tawaran tersebut membuat korban tertarik sehingga memesan 145 potong baju ogoh-ogoh dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 8.415.000.
Namun setelah seluruh pembayaran diselesaikan, baju yang dijanjikan tidak kunjung datang dan terlapor tidak dapat lagi dihubungi melalui WhatsApp maupun media sosial. Selain STT Samudra Asri Banjar Pabean yang mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, kelompok pemuda STT Santi Raharja Inapti Banjar Sema juga mengalami kerugian serupa sebesar Rp11,5 juta karena memesan baju ogoh-ogoh kepada orang yang sama.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sawan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



