JAKARTA, balipuspanews.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster mendorong perlunya merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, perubahan filosofi, asas serta tata penyelenggaran penanganan sampah menjadi pertimbangan perlunya perubahan secara besar-besaran dari materi UU Pengelolaan Sampah.
“Saya mengusulkan dalam jangka panjang, saya kira harus ada terobosan untuk memulainya dengan regulasi. Maka saya usulkan Undang-Undang ini harus diubah,” ucap Wayan Koster dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Koster hadir secara virtual dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Abdul Wahid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
Sedangkan dua narasumber lainnya, Gubernur DKI Anies Baswedan yang berhalangan hadir diwakili salah satu Deputi dan Gubernur Jawa Timur yang juga berhalangan hadir diwakili Sekda Pemprov Jawa Timur.
Lebih jauh, Koster menjelaskan kebijakan yang ia lakukan di Bali dalam menangani sampah adalah dengan menerbitkan 2 Peraturan Gubernur. Yaitu Pergub tentang pembatasan jumlah sampah plastik sekali pakai, dan Pergub tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dua Pergub itu menurut Koster, sama sekali tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008.
“Karena memang tidak match. Prinsip dasarnya berubah,” ujarnya.
Koster berharap Pergub tentang pengelolaan sampah berbasis sumber bisa menjadi model dalam pengelolaan sampah secara nasional melalui revisi UU Pengelolaan Sampah.
“Jadi saya sangat berharap Pak Ketua, ini menjadi momentum pasca pandemi untuk melakukan tatanan baru di dalam pengelolaan ekosistem dan pengelolaan sampah kita, termasuk di dalam UU ini harus diatur secara komprehensif tentang berbagai jenis sampah yang harus dikelola. Termasuk sumbernya dan juga harus ada insentif dan disinsentif dalam UU ini,” sarannya.
Mengenai pananganan sampah dari sumbernya, Koster menjelaskan pertama adalah sampah yang bersumber dari rumah tangga, kedua ada juga sampah yang bersumber dari pasar-pasar tradisional, pasar swalayan maupun dari industri.
“Ini pun juga harus ditugaskan dalam pengolahan sampah untuk menyelesaikannya sendiri, mengelolanya sendiri,” sebutnya.
Yang ketiga adalah sampah yang bersumber dari laut. Sampah laut, kata Koster adalah sampah musiman. Munculnya ketika musim hujan menjadi sampah kiriman.
“Selalu muncul dia. Itu pengelolaannya sendiri. Bisa berbasis desa atau pemerintah daerah. Karena menyangkut satu kawasan,” kata Koster.
Ke depan, ia berharap UU Pengelolaan Sampah dapat secara jelas dan tegas mengatur penanganan sampah dari sumbernya atau hulunya.
Sampah dari hulu yang dikelola secara benar baik sampah dari rumah tangga, pasar maupun industri dan sampah laut yang untuk wilayah Bali cenderung dominan berasal dari sampah kiriman.
Ia mencontoh, saat ini sudah berjalan secara baik pengelolaan sampah yang berasal dari industri. Dalam hal ini, Pemprov Bali menekankan bahwa pengelolaan sampah harus diberesi oleh perusahaan industri bersangkutan, bukan lagi menjadi tanggungjawab negara atau pemerintah daerah.
“Karena dia yang jual minuman kemasan, setelah dibeli lalu kemasannya menjadi sampah. Harusnya kan siapa yang menjual, dia yang menyelesaikan sampahnya. Kaya perusahaan bir di Bali. Setelah digunakan, kemasannya dikumpulin, diambil lagi oleh agen dan distributornya,” terang Koster.
Menurut ini, model seperti ini bisa diterapkan untuk berbagai minuman kemasan.
“Contoh Aqua yang untungkan kan mereka, masa kita disuruh ngurus. Jadi nggak boleh dibiarkan. Mesti dibereskan republik ini. Jadi mesti jelas siapa yang bertanggungjawab. Jangan dibebankan kepada negara lagi yang begini-begini. Karena negara hanya membuat regulasi dan memfasilitasi bukan sebagai operator lagi dalam urusan ini,” tegas Koster.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



