DENPASAR, balipuspanews.com – Kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan menjadi tiga hal pokok yang menjadi modal dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal tersebut disampaikan narasumber Arief Wibisono saat memberikan materi pada sesi keempat Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Jumat (21/8/2026).
Arief menjelaskan, ketiga hal tersebut menjadi dasar dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik. Kesadaran berkaitan dengan etika dan hukum, sedangkan pengetahuan mencakup pengetahuan umum, teori atau prinsip jurnalistik, serta pengetahuan khusus.
Sementara itu, keterampilan mencakup kemampuan melakukan peliputan 6 M, riset investigasi, penggunaan alat dan teknologi informasi, serta analisis dan menentukan arah pemberitaan.
Arief menekankan, seorang jurnalis tidak cukup hanya memiliki keterampilan dalam membuat berita. Pengetahuan mengenai jurnalistik serta kesadaran terhadap etika dan hukum juga menjadi bagian penting dalam menjalankan profesi.
“Tiga hal ini yang menjadi pokok buat kita,” tegasnya.
Menurut Arief, kesadaran menjadi bagian penting karena seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya tidak terlepas dari aturan, etika, dan hukum. Sementara pengetahuan menjadi landasan agar jurnalis memahami prinsip-prinsip jurnalistik dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Adapun keterampilan diperlukan untuk menerapkan pengetahuan tersebut di lapangan, mulai dari melakukan peliputan, riset investigasi, menggunakan peralatan dan teknologi informasi, hingga menganalisis serta menentukan arah pemberitaan.
Dalam paparannya, Arief juga menyinggung pentingnya uji kompetensi wartawan sebagai bagian dari proses menjalankan profesi secara profesional. Menurutnya, pelaksanaan uji kompetensi memiliki dasar dan payung hukum, di antaranya Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/XI/2023 serta amanat Piagam Palembang yang disepakati komunitas pers pada Peringatan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.
“Ketika anda memiliki uji kompetensi, paling tidak anda sudah punya standard untuk menjalankan profesi sebagai wartawan,” ujarnya.
Namun, menurut Arief, kompetensi seorang wartawan tidak hanya dilihat dari kepemilikan kartu UKW, tetapi juga dari bagaimana kompetensi tersebut diterapkan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“UKW bukan hanya sekedar gagah-gagahan, bahwa anda memiliki kartu UKW, kita akan lihat nanti implementasi di lapangan seperti apa,” ucapnya.
Paparan tersebut menjadi bekal bagi peserta OKK PWI Bali untuk memahami bahwa menjadi jurnalis membutuhkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan yang harus diterapkan secara seimbang dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



