Rabu, Agustus 19, 2026

Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Terbit Akhir Bulan Agustus atau Awal September 2026

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menargetkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojek Online (Perpres Ojol) akan diterbitkan pada akhir bulan Agustus atau paling lambat awal bulan September.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan harmonisasi setelah pemerintah dan DPR merampungkan finalisasi Perpres Ojol.

“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, rapat finalisasi Perpres Ojol dihadiri kementerian-kementerian terkait, antara lain Kementerian Kominfo, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.

Menurut Prasetyo, finalisasi rumusan Perpres Ojol tercapai setelah ada kesepahaman bersama antara pemerintah dengan DPR terkait isi Perpres Ojol. Dalam Perpres ini, akan diatur mengenai tarif ojol pengantaran orang serta pengantaran barang dan makanan.

BACA :  Kado Kemerdekaan, 25 Keluarga di Bali Utara Nikmati Sambungan Listrik Gratis

Dalam kesepakatan finalisasi itu, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online disepakati diperluas. Yaitu jika sebelumnya hanya mengatur angkutan orang (penumpang), kini cakupannya diperluas mengatur driver kurir pengantar barang dan makanan.

“Jadi hari ini alhamdulillah kita lengkap dan alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” ujar Prasetyo.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan harmonisasi untuk merampungkan Perpres Ojol. Harmonisasi menjadi proses terakhir sebelum Perpres diterbitkan.

Di tempat sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres Ojol nantinya mengatur driver yang mengangkut barang dan makanan, bukan hanya yang mengantar penumpang saja.

Tarif barang dan makanan akan diatur oleh kementerian terkait.

“Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Kominfo dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco.

BACA :  HUT ke-81 RI di Tabanan, Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

Lebih jauh, Dasco menjelaskan perpres juga akan mengatur pembagian kewenangan dalam pengaturan driver ojol dan penentuan tarif.

“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” terang Dasco.

Potongan Komisi Maksimal 8 Persen

Salah satu poin krusial yang juga dibahas adalah mengenai potongan komisi atau biaya sewa penggunaan aplikasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, perluasan aturan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Khusus untuk angkutan orang, aturan mengenai potongan komisi sebenarnya sudah diperketat sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Di mana, potongan komisi aplikator dibatasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan bersih.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular