BULELENG, balipuspanews.com – Kasus dugaan korupsi mantan bendahara desa Temukus, Banjar, Buleleng berinisial Made EG,37, akan segera dilimpahkan Polres Buleleng kepada Kejaksaan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menerangkan, pelimpahan dilakukan setelah berkas pemeriksaan tersangka EG lengkap. Rencananya, pelimpahan akan dilakukan Kamis (5/10/2023).
“Koordinasi kemarin dengan jaksa untuk pelimpahan berupa penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kamis ini. Ini sudah tahap kedua setelah berkas sudah lengkap,” sebut dia.
AKP Diatmika menerangkan dalam proses pelimpahan tahap dua ada sejumlah barang bukti seperti puluhan dokumen berupa surat permintaan pembayaran (SPP) palsu yang dibuat oleh tersangka, rekening koran bank yang berisi penarikan dana, laptop milik tersangka, hingga laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
Disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 255.183.950 berdasarkan audit inspektorat tersebut, AKP Darma menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng hanya ada tersangka tunggal yakni mantan Bendahara Desa Made EG.
Bahkan sampai saat ini tersangka diakui AKP Darma masih belum ada itikad baik mengembalikan uang kerugian negara yang ditilepnya.
“Kalau itu belum (tersangka lain,red) hanya ada satu tersangka. Saat ini penyidik masih fokus pelimpahan sampai tahap dua. Setelah selesai perkara akan ditangani jaksa,” pungkas dia.
Berita sebelumnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng sejak Februari sampai Oktober 2021 hanya karena kepepet untuk membayar pinjaman online (Pinjol).
Tersangka diduga nekat menilep dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 dengan memalsukan tanda tangan perbekel Desa Temukus dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif. Bahkan tersangka juga nekat membuat rekening koran palsu digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi APBDes semester pertama tahun 2021 supaya aksinya tidak diketahui.
Penulis : Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan