Kasus Penipuan Online, 55 Warga China di Deportasi

- Advertisement -
- Advertisement -

Denpasar, balipuspanews.com -Sebanyak 55 warga negara China terdiri dari 37 pria dan 18 wanita di deportasi ke negaranya melalui terminal keberangkatan Internasional, Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (2/2)

“Polda Bali sendiri sudah mengantisipasi kejahatan transnational crime dengan membentuk Counter Transnational and Organized Crime (CTOC).Sehingga jika ada tindak kejahatan transnasional crime di Bali dapat segera ditangani oleh Satgas CTOC, ” kata Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus R. Golose dalam keterangan persnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali bahwa apabila melihat wisatawan atau turis yang melakukan kegiatan yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib sehingga segera dapat ditindak lanjuti. –

Seperri diketahui sebanyak 55 warga China yang yang berhasil ditangkap team gabungan dari Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Satgas CTOC dan Dit.Reskrimsus Polda Bali. Yang terlibat kasus kejahatan sindikat internasional online froun (Cyber Crime).

Pelaku beraksi dengan modus operandi para tersangka melakukan kejahatan menggunakan crime related computer atau sosial media dimana mereka memposisikan dirinya sebagai Polisi dan Jaksa, dan pada saat menjalankan aksinya mereka menghubungi korbannya melalui telephone.

Dimana nomor telepone yang keluar dihandphone korban sudah terseting sesuai dengan sandi kantor kepolisian dan kejaksaan setempat, sehingga korban mudah tertipu dan mau mengikuti semua permintaan para pelaku. (Dit.reskrimsus Bali IG)

 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular