Kasus Pencurian Burung Tersangka Kampret Masuk Lapas, Polisi Tangkap Rekannya Wewek

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Kadek Yasa alias Kampret,21, sudah menjalani vonis terkait kasus pencurian burung murai di Jalan Imam Bonjol, Gang Gunung Saba,  Desa Pemecutan Kelod ,Denpasar Barat, Selasa (28/1/2020) lalu. Meski Kampret sudah divonis, namun Polisi terus mendalami penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lainnya bernama I Made Suandana alias Wewek,24.

“Hasil pengembangan kami menangkap Wewek,” ujar Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muhamad Nurul Yaqin, Selasa (28/10/2020).

Diterangkannya, Wewek ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Ida Nagus Mantra, Blahbatuh, Gianyar, Senin (26/10/2020). Dari hasil interogasi, tersangka Wewek mengaku mencuri burung lainnya di 7 TKP.

Yakni di Jalan Batu kandik, Jalan Subur, Ahmad Yani, Cokroaminoto Ubung, Cekomaria, Tabanan, dan di Renon.

“Wewek mengaku mencuri burung di 7 lokasi,” ujar mantan Kasubag Humas Polresta Denpasar ini.

Diungkapkannya, dalam aksi pencurian burung Murai, Wewek beraksi bersama Kampret. Keduanya mengendarai motor dan menggasak burung murai milik Wayan Darmada yang ditaruh dalam sangkar di depan rumahnya.

Pencurian burung itu terjadi di rumah korban di Jalan Imam Bonjol, Gang Gunung Saba, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Selasa (28/1/2020) lalu.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Kiprah Duta Seni Denpasar di PKB ke-48

“Kedua pelaku mengakui menjual Burung seharga Rp. 1.000.000,” ungkapnya.

Setelah kasus pencurian burung dilaporkan korban Darmada, pihaknya menangkap Kampret asal Singaraja dan seorang penadah I Made Rasna,53, tinggal di Pidada III, Ubung, Denpasar.

Penulis : Kontributor Denpasar

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular