Senin, Mei 13, 2024
BerandaNasionalJakartaKemendikbudristek Dorong Pemda dan Seluruh Pemangku Kepentingan Lestarikan Cagar Budaya

Kemendikbudristek Dorong Pemda dan Seluruh Pemangku Kepentingan Lestarikan Cagar Budaya

JAKARTA, balipuspanews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan menggelar seminar nasional “Sinergi Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya: Mewujudkan Pembangunan Kebudayaan yang Lestari, Mandiri, dan Menyejahterakan”.

Seminar nasional ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk menemukan cara dan strategi dalam mendukung penetapan dan pelestarian cagar budaya oleh pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 100.633 objek yang telah didaftarkan ke pemerintah kabupaten/ kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. “Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen atau sebanyak 52.724 objek telah diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/ kota. Tujuh persen dari yang telah diverifikasi tersebut, sebanyak 3.910 objek sudah ditetapkan oleh pemda kabupaten/ kota menjadi cagar budaya. Selain itu, sebanyak 196 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbudristek,” ujar Hilmar Farid, Jumat (10/2/2023).

Hilmar juga menjelaskan, sejak terbitnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, salah satu permasalahan mendasar dalam penetapan cagar budaya adalah Pemda belum membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk bekerja di wilayahnya. Hal ini karena keterbatasan anggaran pada Pemda untuk pembiayaan aktivitas TACB.

BACA :  Komite I DPD Terus Perjuangkan Aspirasi Bapas

“Hingga saat ini, dari 548 pemerintah kabupaten/ kota, baru 207 kabupaten/ kota yang telah mempekerjakan TACB. Sedangkan pada tingkat provinsi, sebanyak 31 pemerintah provinsi telah mempekerjakan TACB,” ungkap Dirjen Kebudayaan.

Lebih lanjut disampaikan Hilmar, pelestarian cagar budaya dimulai dari penetapan yang dilakukan oleh Bupati/ Wali kota dan membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, dalam hal pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, pelestarian cagar budaya membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.

Hilmar Farid berharap, melalui seminar ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara pemilik objek yang diusulkan sebagai cagar budaya dengan Pemda, Kemendikbudristek, dan kementerian lainnya yang terkait demi melestarikan cagar budaya.

Senada dengan itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahyudin mengungkapkan bahwa cagar budaya tidak hanya dimanfaatkan untuk edukasi namun juga memperkuat kontribusi kebudayaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

“Tidak sedikit cagar budaya menjadi lokus dan inspirasi usaha kerakyatan berbasis kearifan budaya lokal,” tutur Judi.

BACA :  Mahyudin: HIPMI Harus Berpikir Sebagai Pengusaha Bukan Kontraktor

Terkait TACB, Judi mengapresiasi kepada Pemda yang telah membentuk TACB dan mendukung dengan mengalokasikan dana, membentuk SK, dan melakukan sertifikasi. Dengan dibentuknya TACB, penetapan dan pendaftaran cagar budaya mengalami peningkatan dan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,6 persen dari 3,31 menjadi 3,9 persen.

“Semoga untuk provinsi lain yang belum mempunyai TACB dapat segera membentuk dan mendukung baik dari pendanaan maupun fasilitas kelengkapannya,” harapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Riono Suprapto mendukung upaya Kemendikbudristek dalam melestarikan cagar budaya.

Dikatakan Riono, kebijakan penataan bangunan dan kawasan cagar budaya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang Dilestarikan.

Lebih lanjut Riono mengatakan dalam penanganan pelestarian cagar budaya, Kementerian PUPR menerapkan tiga prinsip yaitu sedikit melakukan perubahan dan atau penambahan elemen baru, sedapat mungkin mempertahankan keaslian, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.

“Jadi kita tetap mempertahankan bangunan sesuai keasliannya dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab,” imbuh Riono.

BACA :  Kabinet Prabowo Didorong Wujudkan Tranformasi Kelembagaan Bidang Pangan, Energi hingga Iklim

“Kami selalu melakukan pembangunan cagar budaya dengan kualitas bahan yang premium seperti arahan Presiden Joko Widodo agar tidak mudah rusak, maka kami minta agar Pemda membantu pemeliharaannya dan pemanfaatan cagar budaya agar berdampak pada masyarakat sekitar dan berkelanjutan,” harap Riono.

Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Valiandra menyampaikan bahwa dukungan dari APBD diberikan sesuai kebutuan dan kewenangan daerah. Menurutnya, Pemda dapat menerapkan prinsip mengutamakan belanja pokok dibandingkan belanja penunjang.

“Dari situ kita bisa petakan kewenangan di pemerintah pusat maupun Pemda sehingga proses aliran dana bisa kita lakukan,” ucap Valiandra.

Seminar nasional diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari 38 provinsi yang membidangi kebudayaan, ahli cagar budaya, komunitas pelestari cagar budaya, media, dan 23 Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan di Indonesia.

Penulis/editor : Ivan Iskandaria.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular