KMHDI Berharap Putusan MK Tidak Terpengaruh Dinamika Politik

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus terang dan mencerahkan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

KMHDI pun meminta agar hakim independen, mandiri dan tidak terintervensi oleh dinamika politik yang mulai memanas jelang putusan PHPU.

Sikap tersebut disampaikan KMHDI terkait putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) besok.

Ketua Umum KMHDI I Wayan Darmawan mengatakan para hakim harus tetap pada pendiriannya yang mengacu pada UUD 1945, UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait penanganan Pilpres.

“Ditengah dinamika politik diluar sana, kami berharap hakim tidak terintervensi dan mampu memegang pendiriannya dan tetap berdiri dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” tegas Darmawan dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).

Lebih lanjut, Darmawan mengatakan fakta-fakta telah diungkap dalam persidangan. Sekarang giliran para hakim menilai fakta tersebut mengacu pada aturan, kemandirian dan hati nurani. Bukan malah terpengaruh oleh dinamika politik yang mulai agak memanas jelang pembacaan putusan.

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

Ia pun meminta hakim mempertimbangkan betul implikasi putusan yang nanti dibacakan terhadap kesatuan dan persatuan bangsa.

“Kami berharap putusan hakim tidak menimbulkan kegaduhan politik yang kemudian mencederai persatuan dan kesatuan Indonesia,” terangnya.

Lebih jauh, Darmawan mengingatkan bahwa kewenangan MK hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian juga, UU tentang Pemilu yang menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Sehingga memutuskan perkara diluar kewenangan MK akan menimbulkan kegaduhan bahwa MK adalah lembaga super power yang bisa memutuskan sebuah perkara diluar kewenangannya,” terangnya.

Terakhir, Darmawan meminta kepada semua pihak untuk bisa menerima apapun hasil putusan MK. Menurutnya proses persidangan yang telah berlangsung sudah mengakomodir semua pihak.

BACA :  Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Tabanan Didorong Jadi Pusat Berkumpulnya Berbagai Komunitas

“Bahkan 4 menteri pun sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh para Hakim MK. Sehingga bisa dikatakan keputusan Hakim MK nantinya adalah keputusan objektif,” tegas Darmawan.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular