Koalisi Pilpres Akan Berdampak pada Pembelahan Dukungan Kubu Fraksi-Fraksi di DPR

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com– Koalisi 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 dinilai akan mempengaruhi konfigurasi sikap dan kebijakan 9 fraksi yang ada di DPR RI dalam menjalankan tiga fungsi kedewanan yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi.

Anggota DPR RI, Syaiful Huda mengakui pembelahan dukungan dipastikan terjadi dalam fraksi-fraksi yang ada di DPR RI menyesuaikan format koalisi masing-masing partainya.

“Tentu pada konteks tugas DPR, saya kira mau tidak mau, akhirnya DPR bagaimana proses pengawasan, bagaimana proses tahapan yang akan dilakukan oleh DPR, yang mau tidak mau akhirnya DPR terbelah menjadi tiga kekuatan itu,” ucap Syaiful Huda dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Peran DPR Kawal Tahapan Pemilu Usai Pendaftaran Capres’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Ia mencontoh, apabila 9 fraksi di DPR harus memutuskan suatu pembahasan melalui pemungutan suara (voting) maka sangat mungkin voting yang dilakukan akan rame. Syaiful tak memungkiri Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan koalisi gemuknya yang mengusung capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka koalisi bisa menjadi pemenang votingnya.

BACA :  Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Tabanan Didorong Jadi Pusat Berkumpulnya Berbagai Komunitas

Untuk diketahui berdasarkan konfigurasi koalisi partai pengusung, Prabowo-Gibran memiliki dukungan terbanyak dengan didukung 4 partai yang memiliki kursi di DPR yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan untuk paslon Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) didukung 3 parpol yaitu Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD didukung 2 partai yang ada di DPR yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Jadi apa yang terjadi di dalam tubuh DPR, tergantung konfigurasi koalisi. Kalau ada voting, ya..kita lihat aja nanti seperti apa votingnya, tapi kalau kasat mata kita lihat tiga sudut itu yang ada di DPR ini,” imbuh Syaiful.

Syaiful yang juga politisi PKB berharap para politisi DPR semestinya tetap menggunakan asas objektifitas.

“Jadi apakah DPR masih bisa objektif secara institusi? Semestinya DPR harus tetap menggunakan asas objektivitas, dalam melihat empat tahapan yang akan kita lalui ini. yaitu tahapan penetapan calon, kampanye masa tenang, masa pemilihan dan sampai nanti proses yang hampir pasti penyelenggaraan putaran kedua pilpres,” ujar Syaiful.

BACA :  Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, Koster Dukung Proses Bidding PERDOSKI

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengusulkan agar idealisme dan gagasan berpikir politisi di DPR tidak terpasung oleh partai politik yang diwadahi maka sebaiknya tidak perlu ada lagi fraksi di DPR. Sehingga yang ada hanya partai politik yang mampu mengantarkan kadernya ke Senayan meskipun hanya satu orang. Sebab, diadakannya fraksi untuk membatasi banyaknya jumlah partai yang lolos ke DPR sehingga mempermudah dalam pengelolaannya.

“Karena prinsipnya voting itu cuma dua, setuju dan nggak setuju, di tambah abststain. Kan tinggal dibagi begitu saja, kenapa mesti ada fraksi dan segala macam,” ujarnya.

Ia mencontoh, kapasitas dan kompetensi seorang Gede Pasek Suardika dari Bali yang dengan kerja keras dan kemampuan memimpinnya bisa mendirikan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Gede Pasek dari Bali. Dia maju di Bali, terpilih di Bali. Biarin aja dia sendiri di sini (di DPR) kalau PKN-nya nggak lolos threshold. Nggak ada kesulitannya juga mengelola partai yang banyak di parlemen. Jadi bubarkan itu fraksi kalau kita mau,” tegas Fahri.

BACA :  Bupati Badung Tegaskan Program Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Kebijakan Kabupaten

Oleh karena itu, mantan Ketua DPR RI ini mengatakan sebaiknya perlu dilakukan revisi Undang-Undang dengan menghapus presidential threshold maupun parliamentary threshold. Agar kedepannya tidak ada lagi aturan yang membatasi seseorang yang cakap, kompeten dan teruji layak menjadi pemimpin untuk tampil baik menjadi Presiden maupun Anggota DPR RI.

“Jadi hapuslah threshold dalam UU Pemilu, presidential threshold dan parliamentary threshold. Hilangkan itu biarkan siapapun yang sampai Senanyan ini, seperti anggota DPRD ngga perlu pakai threshold, satu orang lolos, satu orang di sini (DPR),” tegas Fahri.

Pengamat Politik dari Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan berharap agar fungsi kedewanan tidak tersandera oleh kepentingan politik praktis partai politik yang memiliki kepanjangan tangan fraksi-fraksi di DPR RI.

Terutama fungsi anggaran (budgeting) dimana fungsi ini akan langsung menyentuh dan berdampak langsung pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Tentu ya memastikan peran DPR karena di dalamnya ada fungsi budgeting, memastikan pemilu bisa terlaksana dengan baik dengan dukungan anggaran yang optimal,” sebut Yusak.

Penulis: Hardianto
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular