Komisi III DPRD Badung Bersama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Gelar Raker Bahas Program Kerja 2025

- Advertisement -
- Advertisement -

BADUNG, balipuspanews.com – Komisi III DPRD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Rapat Kerja berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta bersama Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan, rapat ini dihadiri sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, seperti Nyoman Karyana, Wayan Sandra, Made Yudana, dan Gede Aryantha.

Sementara dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama hadir Direktur Utama Perumda Air Minum Mangutama Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, Direktur Teknik Made Suarsa, Direktur Umum Made Sugita serta sejumlah Kabag dan Staf.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan mengungkapkan bahwa agenda Rapat Kerja Perdana Komisi III DPRD Badung membahas program kerja, yang akan dilakukan pada tahun 2025, termasuk sejumlah kendala-kendala yang dihadapi oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

“Kita akan mengukur apa yang sudah dilakukan pada 2024 ini. Ini evaluasi kerja untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025,” ujar Ponda Wirawan.

BACA :  Harumkan Nama Jembrana, Lima Siswa SMAN 1 Negara Raih Silver Medal di Malaysia

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Tadi sudah dijelaskan secara general, bahwa kebutuhan air di Badung dengan jumlah konsumen yang ada membutuhkan 2.500 liter per detik. Saat ini kita hanya memiliki 1.500 liter per detik,” paparnya..

Dari pemaparan Blue Print yang disampaikan oleh Perumda Air Minum, Ponda Wirawan berharap program kerja kedepan berjalan dengan baik,sehingga kebutuhan air sebanyak 2.500 liter per detik itu bisa ter-cover pada tahun 2025, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

“Perumda sudah menjelaskan bagaimana nanti ke depan berinovasi memanfaatkan air laut di khususnya kepada akomodasi pariwisata yang ada di Kabupaten Badung,” ucapnya.

Oleh karena itu, Perumda Air Minum berfungsi sebagai pelayanan masyarakat dengan tarif yang rendah atau berfungsi sosial. Namun, disisi lain, juga dituntut profit, yang disesuaikan dengan regulasi yang harus diikuti Perumda.

“Ada aturan yang harus diikuti walau Perumda sebuah pelayanan. Namanya juga perusahaan, pasti akan ada tolak ukurnya berupa profit. Itu sudah jelas sesuai regulasi, tetapi tetap mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” imbuhnya.

BACA :  ‎KPU Buleleng dan Dinas PMD PPKB Perkuat Sinergi Data Pemilih dan Coktas 2026

Lebih lanjut, Ponda menegaskan Sesuai Blue Print, Perumda akan melakukan sejumlah kerjasama dengan pihak ketiga, yang masih menunggu regulasi dari BPKP.

“Itu merupakan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Perumda,” ungkapnya.

Soal sejumlah kendala yang dihadapi Perumda Air Minum, seperti kendala jaringan dan kendala lainnya, Ponda Wirawan menegaskan sudah terjadi sebuah kesepakatan, agar memberikan motivasi, bahwa masalah air di Kuta Selatan menjadi tanggung jawab Perumda, pada tahun 2025.

“Kita akan lakukan evaluasi tiap triwulan, bagaimana menepati dari janji-janji mereka,” kata Ponda Wirawan, sembari memastikan akan melakukan fungsi pengawasan.

Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular