Komisi IV DPRD Badung Gelar Raker Bersama Empat OPD Bahas RAPBD 2027

- Advertisement -
- Advertisement -

BADUNG, balipuspanews.com – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027 menjadi agenda Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Badung bersama empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11/2026).

Empat OPD yang hadir dalam rapat tersebut yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.

Raker dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana serta anggota I Wayan Joni Pargawa dan Ni Luh Putu Sekarini.

Dalam kesempatan tersebut, Graha Wicaksana menyampaikan bahwa pembahasan berfokus pada pemaparan program kerja masing-masing perangkat daerah untuk Tahun Anggaran 2027 sekaligus mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi.

Terkait alokasi anggaran 2027, Graha Wicaksana menjelaskan seluruh anggaran telah terkunci dan melalui mekanisme by name, by address.

“Apabila nantinya ada program yang belum terlaksana, kemungkinan akan dianggarkan kembali pada Anggaran Perubahan 2027,” kata Graha Wicaksana.

BACA :  Bupati Badung dan Wagub Bali Tinjau Penanganan Longsor, Dua Korban Masih Dicari

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah kekurangan tenaga pendidik di Kabupaten Badung. Saat ini, Badung masih membutuhkan sekitar 340 guru.

Menurut Graha Wicaksana, Dinas Pendidikan sebenarnya menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk membiayai dan mempekerjakan tenaga guru. Namun, rencana tersebut terkendala regulasi pemerintah pusat yang mengatur bahwa guru merupakan sebuah profesi sehingga proses perekrutannya wajib melalui jalur CPNS.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan memperoleh alokasi untuk merekrut sebanyak 300 guru.

“Muncul pula usulan dari Bapak Made Suardana terkait solusi kekurangan guru dengan mencontoh Kota Surabaya. Di Surabaya, pemerintah daerah bekerja sama dengan mahasiswa jurusan keguruan untuk mendampingi guru-guru senior mengajar di sekolah,” kata Graha Wicaksana.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kendala dari metode tersebut adalah aktivitas mengajar mahasiswa tidak dapat tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pada awalnya, mahasiswa biasanya bersedia membantu. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, banyak yang mengeluhkan waktu dan tenaga yang telah dicurahkan tidak tercatat dalam Dapodik.

BACA :  Partai Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Terbukti Kasus Narkoba

Pihak dewan menyatakan bahwa sebelum persoalan ini mencuat, mereka telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk mencari solusi. Namun, regulasi pemerintah pusat tetap mengharuskan proses perekrutan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Jika aturan tersebut ingin diubah, maka harus melalui revisi Undang-Undang bersama DPR RI,” tegasnya.

Selain persoalan tenaga pendidik, pembahasan juga menyoroti penggunaan aplikasi kesehatan. Graha Wicaksana menyampaikan bahwa aplikasi tersebut baru diakses dan digunakan sekitar 30.000 orang, dengan jumlah laporan kegiatan lebih dari 6.000. Angka tersebut masih jauh dibandingkan jumlah penduduk Badung yang mencapai lebih dari 500.000 jiwa.

“Dewan menanyakan mengapa laporan dari daerah dengan mobilitas tinggi seperti di Badung Selatan tergolong rendah. Penjelasannya adalah aplikasi tersebut belum sepenuhnya sempurna dan ada beberapa kendala, di mana sebagian masyarakat tidak menginstalnya karena anggarannya sempat diblokir,” kata Graha Wicaksana.

DPRD Badung menegaskan bahwa kewenangannya bukan berada di ranah eksekutif, melainkan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Jika aplikasi tersebut dinilai sangat dibutuhkan, Graha Wicaksana berharap Dinas Kesehatan dapat berkoordinasi langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati Badung.

BACA :  Bupati Gus Par Turun Langsung Uji Lima Finalis ASN Inspiratif Karangasem 2026

Pembahasan lainnya menyangkut sinkronisasi kebijakan hibah dan tempat ibadah. Dalam rapat tersebut, dibahas kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa penerima hibah wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan usia minimal dua tahun.

Aturan tersebut sempat menimbulkan kerancuan karena dinilai berdampak pada tempat ibadah yang juga harus memiliki SKT. Namun, setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut, Graha Wicaksana memastikan bahwa pura dan tempat ibadah tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki SKT tersebut.

“Nah, setelah ini kan ternyata sudah kita lakukan konsultasi dan sudah terakomodasi, bahwa keberadaan pura itu tidak masuk di dalamnya, tempat ibadah itu tidak termasuk di dalamnya,” kata Graha Wicaksana mengakhiri.

Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular