UU Perampasan Aset Harus Bisa Kembalikan Harta Korban Investasi Bodong

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mampu menjadi instrumen hukum untuk merampas harta hasil kejahatan keuangan dan mengembalikannya kepada para korban.

Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, penipuan trading, koperasi gagal bayar, hingga penipuan biro perjalanan umrah memperoleh pemulihan kerugian.

“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan—mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah—sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” ujar Habiburokhman dalam siaran persnya, Jumat (30/10/2026).

Habiburokhman mengatakan, selama ini korban tindak pidana di sektor keuangan kerap menghadapi kesulitan mendapatkan ganti kerugian atau restitusi. ​Hal itu karena penegakan hukum selama ini kerap menempatkan korban pada posisi yang dirugikan. Sistem peradilan pidana yang ada dinilai terlalu berfokus pada penghukuman badan secara personal (in personam), alih-alih berorientasi pada pemulihan hak-hak korban (victim recovery).

​Akibat kelemahan sistem tersebut, pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) sering kali memilih “pasang badan” dengan menjalani hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu demi mengamankan aset hasil kejahatan. Modus operandi ini umumnya disertai praktik pencucian uang (money laundering) sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA :  Perdana Digelar, Lomba ASN Inspiratif Karangasem Diikuti 142 Peserta, Tiga Terbaik Bakal Diganjar Penghargaan

Kondisi tersebut membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk mengamankan aset hasil tindak pidana. Bahkan, tidak jarang pelaku memilih menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun, sementara aset hasil kejahatannya disembunyikan melalui berbagai skema pencucian uang sebelum keluarnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Persoalan lainnya muncul ketika aset yang berhasil disita penegak hukum justru diputuskan dirampas untuk negara. Padahal, aset tersebut berasal dari uang pribadi masyarakat korban kejahatan, sehingga bukan kerugian keuangan negara.

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik dan menjadi potret buram penanganan aset korban kejahatan investasi bodong tercermin dalam berbagai skandal besar.

Kasus binary option seperti Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hanania Tour menjadi contoh nyata betapa sulitnya korban memperjuangkan hak dan pengembalian uang mereka.

Dalam perkara Binomo, Habiburokhman menyebut, persoalan pengembalian aset kepada korban sempat menjadi polemik setelah muncul putusan pengadilan tingkat pertama yang menetapkan aset sitaan dirampas untuk negara. Kondisi tersebut membuat para korban harus menempuh upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan pengembalian dana mereka.

BACA :  Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan APBD Badung 2027 dan Tiga Raperda Strategis

Sementara itu, dalam kasus penipuan perjalanan umrah, ribuan jemaah mengalami kerugian setelah dana yang telah dikumpulkan untuk beribadah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Persoalan pengelolaan dan pengembalian aset pelaku pun menjadi salah satu tantangan dalam pemulihan kerugian korban.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar putusan perkara perdata perampasan aset secara tegas mengatur kemungkinan pengembalian aset kepada korban atau pihak yang berhak.

Adapun rumusan yang diusulkan berbunyi:
“Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak”.

Menurutnya, klausul tersebut diperlukan agar hakim memiliki landasan hukum yang jelas dalam menentukan peruntukan aset hasil perampasan. Pengembalian kepada korban diharapkan menjadi salah satu prioritas, khususnya dalam perkara tindak pidana bermotif ekonomi yang menimbulkan kerugian masyarakat secara luas.

Habiburokhman juga menjelaskan, mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset memungkinkan proses penanganan aset dilakukan tanpa harus menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.

BACA :  Inovasi Aplikasi Analisis Tanah Berbasis AI Bawa Siswi SMA Negeri 1 Karangasem ke Tingkat Nasional

Melalui mekanisme tersebut, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat dibekukan dan diproses melalui mekanisme pengadilan sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, aset yang telah diputuskan untuk dirampas dapat dikelola dan didistribusikan secara proporsional atau pro-rata kepada korban yang telah terverifikasi.

Pengaturan tersebut diperlukan untuk menutup celah penyembunyian aset melalui penggunaan nama pihak lain atau nominee. Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memberikan ruang pemulihan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular