DENPASAR, balipuspanews.com – Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali diketuai Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa RVRNM,17.
Siswi ini mengalami patah lengan tangan kiri saat menonton futsal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Meski dua pelakunya sudah ditangkap, Gede Yastini meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Gede Yastini mengatakan pihaknya sudah memonitor kasus tersebut dan mendorong kepolisian untuk segera menuntaskannya.
Apalagi beredar informasi adanya oknum yang sempat mengancam meremas mulut korban. Ia meminta agar segera diusut oleh penyidik karena sudah masuk ranah kasus pengancaman.
“Kami segera berkoordinasi dengan Polresta. Kami mendorong agar proses hukum segera dituntaskan untuk kasus kekerasan terhadap anak,” terangnya ke awak media, pada Kamis (24/3/2022).
Ia kembali menegaskan, pihak KPPAD Provinsi Bali meminta agar korban RVRNM segera mendapatkan pemulihan baik secara fisik hingga psikis.
“Setiap tindakan yang dilakukan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan terhadap anak. Ini sudah melanggar UU,” ungkapnya.
Untuk itu, KPPAD dan Polresta Denpasar akan mengawal kasus tersebut sekaligus memantau agar korban mendapatkan hak-haknya, baik itu secara hukum maupun dalam pemulihan.
Seorang pelajar berinisial RVRNM mengalami tindak kekerasan yang dilakukan dua pelaku yakni AH dan RH, keduanya asal Sumba Timur, NTT. Korban dilarang masuk dan dianiaya di dalam areal futsal hingga mengalami patah lengan tangan kiri. Kedua pelaku ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Denpasar.
Penulis : Kontributor DenpasarÂ
Editor : Oka Suryawan