KARANGASEM, balipuspanews.com – Persoalan manifest penumpang kembali menjadi sorotan dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok Rabu 12 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, saat melakukan kunjungan kerja(kunker) ke Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Sabtu (22/8/2026).
Haryo menilai, sistem pendataan penumpang angkutan penyeberangan perlu diperbaiki agar jumlah penumpang yang berada di dalam kapal dapat diketahui secara pasti.
Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2003. Aturan tersebut, kata dia, salah satunya dibuat untuk mempermudah proses pembelian tiket angkutan penyeberangan.
“PM ini yang dilaksanakan di seluruh Indonesia untuk angkutan penyeberangan. Ini ketetapan menteri pada waktu dulu dan sampai sekarang masih berlaku,” ujarnya.
Bambang menilai aturan tersebut perlu dikaji kembali. Ia mendorong agar seluruh penumpang yang berada di dalam kendaraan wajib memiliki tiket, sehingga jumlah penumpang dapat terdata dengan jelas.
Menurutnya, tidak perlu membebani proses dengan pendataan yang terlalu rumit. Yang terpenting, setiap penumpang memiliki tiket yang tercatat dalam sistem.
Ia menjelaskan, tiket juga berkaitan langsung dengan perlindungan asuransi. Dengan adanya tiket, jumlah penumpang dapat diketahui dan memudahkan proses evakuasi dan klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan.
Selain itu, sistem tiket yang terintegrasi dengan ASDP juga dinilai memudahkan pihak KSOP melakukan pengecekan jumlah penumpang.
“Yang jual tiket adalah ASDP. Jadi terpadu. Pihak KSOP yang melakukan pengecekan ulang,” katanya.
Penulis : Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



