SEMARAPURA, balipuspanews.com-Puluhan gepeng yang biasa mangkal di perempatan Tiying Adi, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung kembali diamankan diamankan oleh Satpol PP Klungkung, Senin (29/11/2021).
Hal ini dibenarkan dan ditegaskan oleh Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta,SH, menurutnya penertiban ini dilakukan mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terusik dan terganggu oleh ulah para gepeng ini.
Kebanyakan yang terjaring ini merupakan wajah-wajah lama yang menjadi langganan Satpol PP dalam menertibkan mereka para gepeng ini.
“Pengamen dan pengemis ini, sebenarnya pada Senin lalu kami hendak tertibkan. Namun saat melihat mobil patroli, mereka kabur duluan,” ungkap Putu Suarta mengaku sempat mangkel dengan ulah gepeng ini.
Namun Satpol PP tidak kehilangan akal untuk bisa pergoki mereka, pada Senin (29/11/2021) Satpol PP kembali turun untuk melakukan penertiban.
Kali ini kedatangan para petugas tidak sempat diendus mereka dan Tim Yustisi kembali berhasil mengamankan para pengamen dan gelandangan ini.
Putu Suarta mengakui untuk para pengamen ini baru kali ini tertibkan, dan mereka mengaku hanya mengamen di Klungkung.
Mereka sempat membandingkan dengan daerah lain, yang katanya tidak seketat di Klungkung.
Namun mereka tetap dibawa ke Kantor Satpol PP Klungkung untuk dibina dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi ulah menggepengnya.
“Jika kembali terjaring, barulah mereka kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan). Kami tegaskan jika di Klungkung ada Perda yang harus kami tegakkan dalam penertiban ini,” jelas Putu Suarta.
Penulis: Roni
Editor: Budiarta