Lakukan Curanmor, Residivis Jambret Diamankan Polsek Kuta

- Advertisement -
- Advertisement -

KUTA, balipuspanews.com – Polsek Kuta meringkus dua maling sepeda motor berinisial AT,27, dan MN,26, pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 01.00 dini hari. Kedua mantan jambret ini ditangkap setelah menggasak motor Yamaha Max Turbo plat P 4501 QBN diparkiran Jalan raya Pantai Kuta.

Menurut Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, kedua tersangka awalnya dicurigai menuntun motor tanpa plat, saat melintas di Lapangan Trisakti, Legian, Kuta. Anggota Polisi lalu mencegatnya dan melakukan pemeriksaan.

“Melihat petugas datang, pengendara sepeda motor Yamaha Mio kabur. Sementara seorang lainnya yang naik motor Yamaha Max Turbo dengan nomor polisi P 4501 QBN berhasil ditahan petugas,” beber Kapolsek.

Setelah diinterogasi, pemotor berinisial AT dibawa ke Polsek Kuta dengan motor curiannya. AT mengaku motor tersebut hasil curian di lokasi parkir Pantai Kuta, persis di seberang Beach Walk.

Polisi kemudian mengembangkan pengakuan pelaku yang mengatakan tinggal di Pondok Wisata, Gang Wisata, Jalan Raya Pemogan, Denpasar. Polisi gerak cepat ke lokasi, dan disana mengamankan pria MN sekitar pukul 02.00 dini hari.

BACA :  Bupati Badung Tegaskan Program Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Kebijakan Kabupaten

Diterangkan Kapolsek AKP Agus Riwayanto, pihaknya mendalami kasus pencurian motor tersebut dan mendapat informasi ada pengunjung pantai Kuta yang kehilangan motor. Setelah dicocokkan, motor itu milik Roni Sianturi asal Banyuwangi, Jawa Timur itu sama dengan yang diamankan dari tersangka AT.

Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka keliling menggunakan satu sepeda motor mencari sasaran. Saat melintas di Jalan Raya Pantai Kuta keduanya melihat sepeda motor korban tanpa di kunci stang.

“Saat itu korban dan pacarnya di pantai. Setelah merasa aman keduanya menuntun sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Dari interogasi, kedua tersangka mengaku sudah 3 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kuta. Keduanya juga mengaku pernah melakukan perampokan (menjambret) di Jalan Dewi Sri, Legian. Mereka juga pernah mencuri HP di salah satu warung makan di Kuta.

“Barang hasil curian mereka jual. Uang hasil penjualan hasil kejahatan itu mereka bagi dua. Sepeda motor korban rencananya untuk dijual,” tandasnya.

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular