GIANYAR, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar mencatat sebanyak 8 aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan tidak dengan hormat sepanjang periode 2020 hingga 2026. Pemecatan tersebut didominasi kasus pelanggaran disiplin berat dan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika.
Data Pemerintah Kabupaten Gianyar menunjukkan, pada 2020 hingga 2024 masing-masing terdapat satu ASN yang diberhentikan setiap tahun. Sementara pada 2025 tidak ada ASN yang dipecat. Namun, pada 2026 jumlah ASN yang diberhentikan meningkat menjadi tiga orang, sehingga total mencapai delapan ASN dalam enam tahun terakhir.
Pemerintah Kabupaten Gianyar menilai penerapan sistem e-presensi berbasis lokasi yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) turut memperkuat pengawasan kedisiplinan pegawai. Sistem tersebut hanya dapat digunakan untuk absensi di area kantor melalui telepon genggam, sehingga dinilai sulit dimanipulasi.
Tiga ASN yang diberhentikan pada 2026 diputuskan melalui rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) yang dilaksanakan pada Selasa (5/5/2026) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar.
ASN berinisial DMCDPP, yang bertugas sebagai Pranata Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, diberhentikan setelah terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN.
Kemudian ASN berinisial KSS, Pengelola Umum Operasional pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, juga diberhentikan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.
Kedua ASN tersebut diberhentikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, ASN berinisial LNH yang juga bertugas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara berturut-turut. Sanksi tersebut dijatuhkan sesuai Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.
“Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur, karena ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pimpinan perangkat daerah meningkatkan pengawasan terhadap bawahannya. Menurutnya, atasan yang membiarkan pegawai tidak disiplin dapat turut dikenakan sanksi.
“Kedepan, apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gianyar, I Wayan Warnata, pada Rabu (6/5/2026) menyebut penerapan e-presensi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga disiplin ASN.
“Dengan sistem e-presensi berbasis lokasi, pengawasan kehadiran pegawai menjadi lebih transparan dan akuntabel. Ini juga menjadi langkah preventif agar ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Menurut Warnata, Pemerintah Kabupaten Gianyar akan terus mengedepankan pembinaan, namun tetap menerapkan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan.
“Pembinaan dan pengawasan akan terus diperkuat agar tercipta birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.
Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan



