JAKARTA, balipuspanews.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan lima rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, lima rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan LPSK merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPR RI.
Pertama, LPSK diminta menyampaikan evaluasi lengkap mengenai penyerapan dan kinerja anggaran Tahun 2026 sebagai dasar pembahasan RKA Tahun 2027.
Kedua, Kementerian Keuangan perlu menyesuaikan Pagu Indikatif LPSK agar selaras dengan kebutuhan riil pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2026.
Ketiga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas perlu memasukkan program Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan, serta penguatan kantor perwakilan daerah ke dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Keempat, pemerintah didorong segera mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2026, terutama terkait Dana Abadi Korban dan berbagai program pemulihan korban.
Kelima, penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan yang diberikan negara harus diikuti dengan dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Rieke menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum, tetapi juga oleh komitmen negara dalam menyediakan sumber daya dan anggaran yang memadai untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi maupun korban.
“Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function, sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan,” tegas Rieke.
Lebih jauh, Rieke menjelaskan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, memberikan mandat yang jauh lebih luas kepada LPSK. Lembaga tersebut kini tidak hanya menjalankan fungsi perlindungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pemulihan korban, pemberian kompensasi dan restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan terhadap ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan daerah.
“UU ini memperluas mandat LPSK menjadi lembaga negara independen yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga pemulihan, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan ancaman digital, serta pembentukan kantor perwakilan daerah,” ujarnya.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan




