Lindungi Keaslian Produk dan Kesejahteraan Pengrajin, Gula Merah Besan Diusulkan Dapat Sertifikasi IG

- Advertisement -
- Advertisement -

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Guna melindungi keaslian produk dan  kesejahteraan pengrajin di pedesaan, Pemerintah Kabupaten Klungkung mengusulkan produk gula merah khas Desa Besan, Kecamatan Dawan, mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG).

Gerakan cepat dan Langkah pemda Klungkung ini diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi keaslian produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan para perajin.

Terkait hal tersebut ditemui Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Klungkung, Ketut Budiarta, mengatakan pengusulan sertifikat IG merupakan upaya nyata pemerintah daerah menjaga kekhasan gula merah Besan yang sudah lama dikenal karena kualitas dan cita rasanya.

“Indikasi Geografis akan memberikan perlindungan hukum sehingga produk ini tidak mudah ditiru, dan pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Budiarta menjelaskan, gula merah Besan memiliki karakter khas karena diproduksi dari nira kelapa pilihan yang diolah dengan teknik tradisional turun-temurun. Sertifikat IG nantinya akan memastikan standar mutu dan metode produksi tetap terjaga, sekaligus menjadi daya tarik promosi di tingkat nasional maupun internasional.

BACA :  Pohon Beringin Tua Hingga Dua Pelinggih di Pura Desa Adat Buleleng Terbakar

“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga strategi mengangkat kesejahteraan perajin gula merah di Desa Besan. Dengan pengakuan IG, harga jual bisa lebih stabil dan peluang pasar lebih luas,” ungkapnya.

Selain itu,menurutnya, sertifikasi IG juga dapat melindungi pengrajin dari praktek pengoplosan gula merah oleh oknum yang ingin mengeruk keuntungan tanpa memperhatikan standar mutu.

“Sertifikat IG ini selain melindungi produk lokal dari pemalsuan atau penyalahgunaan nama oleh pihak lain, juga untuk menjamin kualitas karena ada standar produksi yang harus dipenuhi, meningkatkan daya saing di pasar nasional dan internasional serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi produsen di daerah asal,” tegas Budiarta.

Budiarta menambahkan setelah disosialisasikan bahwa gula merah sudah diusulkan mendapatkan sertifikat IG baik kepada pengrajin maupun masyarakat, pesanan gula merah untuk dipasarkan melalui pasar modern semisal swalayan, toko berjejaring mulai melonjak.

“Dari informasi pengrajin, informasinya pesanan dari sejumlah swalayan sudah ada kepada pengrajin,” ungkapnya.

Sedangkan proses mendapatkan sertifikat indikasi Geografis untuk gula merah, saat ini menunggu pengecekan lapangan atau pemeriksaan substantif dari Kementerian Hukum yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (14/8/2025).

BACA :  Edarkan Sabu di Sidemen dan Selat, Pria Asal Klungkung Diamankan

Selain gula merah, garam Tradisional Desa Kusamba lebih dulu sudah mengantongi sertifikat IG, pungkas Budiarta , pejabat asal Desa Manduang, Kecamatan Klungkung ini memastikan.

Penulis: Kana
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular