Denpasar, balipuspanews. com- Terdakwa Putu Adi Permana (32) kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya Kadek Ari Permana Jaya, olwh Jaksa dituntut selama 12 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dibacakan di PN Denpasar, Selasa (3/7).
“Memohon kepada majelia hakim menjatuhkan terdakwa sesuai dengan perbuatannya selama 12 tahun penjara. Dan memastikan terdakwa tetap menjalani kurungan penjara,” baca Jaksa dari Kejari Bali itu.
Atas tuntutan tersebut, jaksa menyangkakan kepada terdakwa pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Ketua DPR Laporkan Suami Vita Aniaya Kalkun Peliharaannya
Peristiwa berdarah yang berawal dari pesta miras ini di lakukan di rumahnya sendiri perumahan Dalung Permai dengan menggunakan pisau lipat. Antara terdakwa dan korban merupakan putra dari anggota Polri.
“Terdakwa disidangkan karena melakukan penusukan kepada adik kandungnya sendiri akibat tidak terima saat teman korban I Kadek Dandy Suhendra ingin menginap di rumahnya saat mabuk minuman alkohol di rumahnya,” sebut Jaksa dalam dakwaan sebelumnya.
Tindakan penganiayaan dan penusukan itu terjadi pada 11 Februari 2018, Pukul 02.00 Wita di rumah terdakwa di Perumahan Dalung Permai Blok C Nomor 11, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sebelum terjadi penusukan, terdakwa bersama korban dan I Kadek Dandy Suhendra sempat melakukan pesta minuman keras di kamarnya hingga malam hari.
Korban yang saat itu melihat temannya Kadek Dandy sudah mabuk berat, meminta izin kepada terdakwa agar diperbolehkan menginap.
Namun, pertengkaran itu terjadi karena terdakwa tidak suka melihat Kadek Dandy (teman korban) muntah di kamar korban sehingga mengotori kamar adiknya itu.
Karena korban tidak terima dengan perlakukan terdakwa sehingga terjadi cekcok mulut.
Pertengkaran itu sempat dilerai oleh ayah terdakwa I Made Suardita dan ibu kandung terdakwa Ni Ketut Mariani.
Namun, terdakwa yang juga dalam kondisi mabuk dan emosi, tidak terima dimaki-maki adik kandungnya sehingga langsung mengambil pisau lipat di dalam kamarnya sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban.
Akibat penusukan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka pada dada kiri korban dan akibat kejadian itu orang tua korban langsung membawanya ke RSUD Mangusada Kabupaten Badung.
Namun naas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi saat menjalani rawat inap di rumah sakit setempat.
Selanjutnya, jenazah korban dilakukan otopsi di RSUP Sanglah Denpasar untuk memperkuat penyebab kematian korban dipersidangan.
Atas tuntutan ini, Ketut Dodi dari pihak penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada agenda sidang pekan depan. (Jr/bpn/tim)