Selasa, Agustus 4, 2026

Maling Burung Murai Batu Dikejar Hingga ke Probolinggo

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus maling burung murai batu berinisial MM,42, di kampung halamannya di Probolinggo, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman Polisi, pelaku ternyata karyawan pemilik burung tersebut.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati SIK, pelaku MM beraksi pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Ia mencuri di rumah bossnya sendiri yakni SD,46, di Jalan Gunung Bukit Tunggal, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.

Korban sekaligus pelapor berinisial SD mengalami kerugian berupa hilangnya 1 ekor burung jenis murai batu dengan nilai kerugian sekitar Rp 25 juta.

“Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci. Ia telah mengetahui situasi di lokasi sehingga dengan leluasa mengambil burung murai dari dalam sangkar,” beber Kompol Wayan Adyani.

Salah seorang saksi yakni teman korban sempat melihat pelaku masuk ke dalam kamar tempat burung murai disimpan. Saksi mengatakan saat itu dia duduk di depan kamar dan melihat pelaku keluar dan berjalan sambil menggengam sesuatu di tangannya.

BACA :  Calya Diduga Hilang Kendali hingga Tabrak Bus, Dua Guru Jadi Korban Jiwa

“Dalam keterangannya saksi mengaku melihat pelaku masuk ke dalam kamar dan memegang sesuatu di tangannya, ia keluar menuju jalan raya,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH.

Saksi lantas curiga dan memeriksa kamar tersebut. Ia pun mendapati sangkar burung yang semula tergantung sudah berada di lantai dengan pintu sangkar dalam keadaan terbuka, sedangkan burung murai telah hilang. Saksi lalu melaporkan kepada pemilik burung, dan berlanjut melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa serta menginterogasi saksi-saksi, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku ditangkap pada Minggu 2 Agustus 2026 tanpa perlawanan dan dibawa ke Bali.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Denpasar Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas para pelaku,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan 

BACA :  Hadapi Porprov Bali 2027, KONI Karangasem Matangkan Persiapan
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular