DENPASAR, balipuspanews.com – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Selasa (9/7/2024).
Sebanyak 27 Perbekel dan 231 BPD dikukuhkan sebagai tindaklanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan ini maka Seluruh Perbekel dan BPD di Kota Denpasar mendapat tambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, penyesuaian masa jabatan Perbekel dan BPD ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pihaknya menuturkan momentum ini hendaknya dimaknai sebagai awal yang baik untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih optimal.
“Perbekel dan BPD diharapkan mampu mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, menjaga integritas, serta senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Sehingga merupakan hal penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan bersama,” ujarnya.
Jaya Negara mengingatkan, kedepan, permasalahan yang dihadapi Kota Denpasar akan semakin bertambah. Perbekel dan BPD memiliki peran yang sangat strategis, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan kemampuan dan kearifan untuk dapat mengelola pembangunan dimasa depan tanpa harus kehilangan modal dasar budaya yang membentuk jati diri Kota Denpasar dengan berlandaskan semangat “Vasudhaiva Kutumbakam”.
“Baik Perbekel maupun BPD harus mampu membangun sinergi bersama pmerintah daerah dengan berkomitmen untuk memberikan solusi terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat di wilayahnya, sehingga dapat mewujudkan Denpasar sebagai kota yang cerdas dalam rangka mewujudkan Denpasar Maju (Makmur, Aman, Jujur Dan Unggul) yang berlandaskan budaya Bali,” ujar Jaya Negara.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, I Wayan Budha menjelaskan, dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan dinamika pada pemerintahan desa.
Ia menyebutkan jabatan Perbekel/Kepala Desa serta BPD yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun. Sehingga diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Wali Kota Denpasar.
Dikatakan Budha, pada kali ini sebanyak 27 Perbekel dan 231 BPD turut dikukuhkan dan diserahkan SK nya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun.
“Dengan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemerintahan desa untuk lebih berdaya dan mandiri dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa, sehingga secara berkelanjutan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Dandim 1611 Badung, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, Forkopimda Kota Denpasar, dan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana. Hadir pula Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua Gatriwara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan