Minggu, Mei 12, 2024
BerandaDenpasarMelawan Saat Ditangkap, Residivis Ini Diberikan “Hadiah Timah Panas”

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Ini Diberikan “Hadiah Timah Panas”

DENPASAR, balipuspanews.com – Melawan saat ditangkap, Tim Jatanras Polresta Denpasar menembak kedua betis kaki tersangka berinisial NB,40, setelah ditangkap di seputaran Jalan Raya Kampus Jimbaran, Sabtu 8 Mei 2021.

Tersangka NB merupakan residivis dan terlibat serangkaian pencurian di 4 TKP di wilayah Panjer, Denpasar Selatan.
Diinformasikan, tersangka NB ditangkap atas laporan korbannya, IS,46, yang mengaku rumahnya kecurian di Jalan Gunung Kalimutu Gang V, Monang maning, Denpasar Barat, Senin (22/2/2021 sekitar pukul 13.00 WITA.

Ibu rumah tangga asal Semarang ini melaporkan kehilangan 3 buah HP yang diletakkan di dalam rumah. Korban baru pulang dari pasar sekitar pukul 13.00 WITA dan mendapati 3 buah hp dan tas miliknya yang ditaruh di atas meja makan ruang tamu raib.

Sementara posisi pintu depan dan samping dalam keadaan terbuka.

“Korban kehilangan 3 buah HP yang ditaruh di meja makan ruang tamu,” ujar sumber, pada Minggu (9/5/2021).

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Tim Jatanras Polresta Denpasar menyelidiki TKP dan memperoleh informasi pelaku berada di seputaran Jalan Raya Kampus Jimbaran.

BACA :  Cek Penyebab Harga Bawang Naik, Satgas Ketahanan Pangan Jajagi Petani

Dengan adanya informasi tersebut tim bergerak dan menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah HP dan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DK 4328 FAG yang digunakan beraksi.

Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 4 kali. Pertama di Jalan Gunung Kalimutu mendapat 3 buah Hp dan uang tunai Rp 10 juta, TKP Jalan Sidakarya kamar kos mendapat Hp, Jalan Tukad Batanghari toko meuble mendapat HP dan di Jalan Tukad Mawa Panjer mendapat 2 HP.

Sumber mengatakan saat ditangkap tersangka residivis ini melawan dan berupaya kabur. Sehingga petugas dari Tim Jatanras melakukan tindakan tegas menembak kedua betis kaki pria yang tinggal di Jalan Raya Suwung, Batankendal, Denpasar Selatan itu.

Sementara penangkapan tersangka dibenarkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

“Pelaku sudah ditangkap dan masih didalami,” ungkapnya ke wartawan, Minggu (9/5/2021).

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular