JAKARTA, balipuspanews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap siswinya yang berusia 13 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.
Menteri Arifah menegaskan proses hukum harus dilakukan dengan tegas. Menteri PPPA juga mendukung keselamatan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban harus menjadi prioritas utama.
“Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pendidik. Setiap anak berhak memperoleh rasa aman di mana pun, termasuk di lingkungan sekolah. Kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan anak. Proses hukum harus berjalan secara tegas, sementara korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban mengalami kekerasan seksual secara berulang saat masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Korban baru mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarga pada akhir Juni 2026 setelah mengalami tekanan psikologis berupa kecemasan, ketakutan, rasa malu, dan penyesalan.
Saat ini, korban telah mendapatkan layanan pendampingan psikologis dan konseling dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng serta pendampingan selama proses hukum oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Polres Buleleng.
“Pemulihan korban harus menjadi prioritas. Pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-hak anak harus diberikan secara berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan memperoleh masa depan yang lebih baik,” kata Menteri PPPA.
Saat ini aparat kepolisian telah menangkap terduga pelaku pada Selasa (28/7/2026). Terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menteri PPPA menekankan kasus ini harus menjadi pengingat bagi seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi mengenai perlindungan diri dan batasan tubuh kepada peserta didik, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses, penerapan kode etik yang tegas bagi tenaga pendidik, serta penguatan pengawasan di area-area yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
“Edukasi seks secara komprehensif perlu diberikan kepada siswa secara berkala. Ajarkan mengenai sentuhan tubuh yang aman (yang boleh/tidak boleh/membingungkan) serta kemampuan untuk berkata tidak. Sekolah dapat membuat kanal aduan yang aman, responsif, dan rahasia untuk siswa melapor. Sekolah juga perlu menerapkan batasan etik yang jelas antara guru dan siswa, misalnya larangan kontak fisik yang berlebihan, larangan pertemuan di ruang tertutup dan hanya berdua, serta batasan komunikasi di ruang digital antara guru dan siswa. Jika memungkinkan, pengawasan menggunakan bantuan CCTV di setiap sudut yang berpotensi menjadi tempat kejadian perlu diberikan,” ujar Menteri PPPA.
Arifah mengatakan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, sementara sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya dengan aman dan bermartabat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan berani melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat dapat segera melaporkan indikasi kekerasan ke lembaga layanan terdekat, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan gratis melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111-129-129,” tutup Menteri PPPA.
Penulis/editor: Ivan Iskandaria.



