DENPASAR, balipuspanews.com – Gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sering meminta-minta acap kali meresahkan pengendara kendaraan yang berhenti di Traffic Light khususnya wilayah Denpasar Timur. Sehingga dianggap menganggu ketertiban umum.
Mengantisipasi hal ini, perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana SH., MH., bersama personil Polsek Dentim bersinergi dengan Satuan Pol PP Kota Denpasar untuk melakukan penertiban gepeng.
Penertiban ini berlangsung di Traffic Light bertempat di TL Tohpati Denpasar, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 10.30 WITA. Dalam penertiban tersebut tim gabungan berhasil mengamankan seorang gepeng perempuan berinisial Ni Wayan S,60, asal Desa Munti Gunung, Karangasem.
Dia tinggal sementara di Terminal Batubulan, Gianyar.
“Gepeng tersebut kami amankan karena keberadaannya cukup meresahkan pengendara kendaraan bermotor dengan meminta uang di Traffic Light,” ujarnya.
Gepeng tersebut lantas diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP Kota Denpasar yang berlokasi di Jalan Kecubung, Denpasar Timur, guna mendapatkan pembinaan dan dipulangkan ke daerah asal.
Keterangan terpisah, Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta S. sos mengatakan bahwa keberadaan gepeng tersebut sudah sangat meresahkan warga khususnya pengguna jalan.
“Gepeng ini meminta uang di traffic light yang membuat resah pengendara kendaraan bermotor, sehingga diamankan dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan dipulangkan kedaerah asal,” tandasnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan



