Nasi Jadi Bubur, Tersangka Penusukan di Jalur 11 Ungkap Penyesalan

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Ibarat nasi sudah jadi bubur, penyesalan IKE tersangka pelaku penusukan remaja asal Abang, Karangasem gara-gara senggolan saat joged di Labmilk tak akan menanggalkan seragam oranye yang kini membelenggunya.

Kini pemuda 23 tahun asal Kecamatan Bebandem, Karangasem itu terancam hukuman 5 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ya saya menyesal telah melakukan perbuatan itu, saat itu saya sedikit mabuk,” ungkapnya sesaat sebelum digelandang menuju ruang tahanan Polres Karangasem, Selasa (22/7/2025).

Ia mengakui selama ini baru dua kali nongkrong di Labmilk bersama temannya. Tidak ada rencana untuk melakukan penusukan tersebut, karena pisau yang ia bawa itu dipakai untuk bekerja memotong ayam dan ditaruh didalam jok motor. Namun karena emosi sesaat dan pengaruh alkohol cekcok di Labmilk dengan korban sehingga berujung penusukan tersebut.

Untuk diketahui, atas kasus yang menjeratnya, tersangka disangkakan pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda 100 juta untuk menjerat tersangka.

BACA :  Bupati Badung Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Penulis: Gede Suartawan

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular