Ngaku dari Karang Taruna Serta Pungut Sumbangan, Buruh Ditangkap

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Momen hari Kemerdekaan RI dimanfaatkan IKAKP,33, untuk mencari keuntungan pribadi. Dengan mengatasnamakan karang taruna Jembrana buruh bangunan yang tinggal di Perumnas Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana itu memungut sumbangan di tempat usaha maupun rumah warga.

IKAKP ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Jembrana pada Rabu (16/8/2023) sore saat beraksi di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Awalnya dia berkeliling meminta sumbangan di Pusat Belajar Anak Kumon, toko MS Glow, Salon Bali Ayu Spa, Indomaret, di rumah
milik ibu Tut Darjo, dirumah milik I IGA Wartinj, UD Rima Mas, dan Toko
Eka Shop, yang semuanya di Kelurahan Baler Bale Agung.

Di tempat yang didatanginya itu dia menyodorkan tiga lembar kertas berupa surat edaran yang berjudul Karang Taruna Kabupaten Jembrana. Dengan No. 008/KTSU/PD/2023. dengan perihal: Permohonan bantuan dana, yang di lengkapi dengan stempel basah dengan tulisan sekaa
truna truni Jembrana, kertas bertuliskan HUT ke-78 Kemerdekaan Rl dan kertas berisi nama penyumbang dilengkapi dengan cap basah bertuliskan Sekaa Truna Truni Jembrana.

BACA :  Klungkung Dorong Pemutakhiran DTSEN dan Pembentukan Sekolah Rakyat

Warga yang curiga kemudian menginformasikan ke Polres Jembrana. Sekitar pukul 19.00 Wita team Opsnal yang di pimpin Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana, Ipda Ekky Nurwenda Putra melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan Nakula, Lingkungan/Kelurahan Banjar Tengah beserta barang bukti tiga lembar kertas untuk meminta sumbangan tersebut dan uang Rp 105 ribu dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku meminta sumbangan ke warga dan beberapa tempat usaha/ toko dengan mengatasnamakan diri sebagai karang taruna Kabupaten Jembrana. Kertas yang
berisikan catatan nama, jumlah, paraf yang memberikan sumbangan, itu untuk meyakinkan korban dalam memungut sumbangannya tersebut,”ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim.

Pelaku melakukan perbuatan meminta
sumbangan dengan mengatas namakan diri sebagai karang taruna Kabupaten Jembrana sejak adanya event turnamen bola volly yang diselenggarakan di Desa Mendoyo Dangin Tukad, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 dan terinspirasi dari pernah melihat permohonan sumbangan-sumbangan dana.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,”terangnya.

BACA :  Bupati Badung Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular