JAKARTA, balipuspanews.com – Pelantikan Pasangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati terpilih se-Bali hasil Pilkada Serentak 2024 seluruhnya dipastikan akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025.
Kepastian itu berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP yang telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
DPR dan pemerintah sepakat kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 6 Februari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyatakan wilayah Jakarta, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah tanpa adanya pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke MK.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membacakan poin kesimpulan rapat.
Untuk pelantikan kepala daerah yang daerahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pilkada disepakati menunggu putusan MK.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pelantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan kedua.
“Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pada kesimpulan rapat butir ketiga.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Iffa Rosita mengungkap untuk wilayah Jakarta, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah yang tanpa ada pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Iffa mengatakan hal tersebut berdasarkan data 281 permohonan gugatan sengketa hasil Pilgub, Pilbup, Pilwalkot yang telah masuk ke MK hingga Jumat (13/12/2024) pukul 13.00 WIB.
“Total 281 permohonan, minus Jakarta DIY dan Bali tanpa permohonan, jadi ada tiga daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” kata Iffa dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Untuk diketahui, KPU Provinsi Bali serta KPU Kota/Kabupaten se Bali telah menetapkan pasangan calon terpilih.
Berikut pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 wilayah Bali :
Provinsi Bali : I Wayan Koster- I Nyoman Giri Prasta
Kota Denpasar : I Gusti Ngurah Jaya – I Kadek Agus Arya
Kabupaten Badung : I Wayan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta
Kabupaten Bangli : Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar
Kabupaten Buleleng: I Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna
Kabupaten Gianyar : I Made Mahayastra – Anak Agung Gde Mayun
Kabupaten Jembrana: I Made Kembang Hartawan – I Gede Ngurah Patriana Krisna
Kabupaten Karangasem: I Guati Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa
Kabupaten Klungkung : I Made Satria – Tjokorda Gde Surya Putra
Kabupaten Tabanan : I Komang Gede Sanjaya- I Made Dirga
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



