OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ketahanan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dalam menghadapi risiko perubahan iklim serta dinamika ekonomi global. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.

Peta jalan ini menjadi arah strategis bagi regulator dan industri dalam meningkatkan pengelolaan risiko keberlanjutan sekaligus memperkuat kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

OJK meluncurkan peta jalan tersebut dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Peran tersebut dijalankan sebagai investor institusional yang mengelola dana jangka menengah dan panjang, sekaligus sebagai penyerap risiko (risk absorber) yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dan dunia usaha.

BACA :  ‎DWP Buleleng Ajak Anak TK Tanam dan Panen Sayur, Lanjut Bagikan Bibit Cabai

“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.

Menurut Ogi, keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dalam penerapannya, prinsip keuangan berkelanjutan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Hal ini mencakup kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta pelindungan kepentingan pemegang polis dan peserta.

Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030

Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 menjadi panduan transformasi industri untuk memperkuat ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan peluang pengembangan bisnis sejalan dengan transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.

“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegas Ogi.

BACA :  ‎Sisir 19 Lokasi, BNNK Buleleng Nyatakan Hasil Tes Urine 14 Orang Positif

Peta jalan tersebut mengusung visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat dan berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan serta pemerataan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, OJK mendorong penguatan kesiapan industri, peningkatan kapasitas pengelolaan risiko keberlanjutan, pengembangan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta peningkatan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.

Implementasi peta jalan ini bertumpu pada empat pilar strategis, yaitu Penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP ; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri PPDP, untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan industri dalam menerapkan keuangan berkelanjutan ; Penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, untuk meningkatkan sinergi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan ; Penguatan pengawasan atas penerapan keuangan berkelanjutan, untuk memastikan implementasi prinsip keberlanjutan berjalan secara konsisten dan terukur.

OJK akan melaksanakan peta jalan tersebut secara bertahap melalui tiga fase utama. Tahap pertama adalah penguatan fondasi pada 2026–2027, dilanjutkan peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.

BACA :  Anak Muda Jembrana Ditantang Jangan Jadi Penonton

Pentahapan tersebut memberikan ruang bagi industri untuk memperkuat kesiapan internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan secara proporsional sesuai karakteristik masing-masing industri.

Ogi menegaskan, keberhasilan implementasi peta jalan tersebut memerlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Keberhasilan tidak hanya tercermin dari pelaksanaan berbagai program, tetapi juga dari sejauh mana industri mampu mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha dan memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat.

Melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 serta penguatan kualitas pengawasan, OJK terus mendorong transformasi industri PPDP agar semakin tangguh menghadapi berbagai risiko, mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular