Minggu, November 30, 2025

OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Penguatan Integritas dan Keamanan Siber Sektor Jasa Keuangan

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah untuk memperkuat sinergi dalam menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan PPATK meliputi penguatan koordinasi dan kerja sama dalam pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di sektor jasa keuangan.

OJK diwakili Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK, Bambang Mukti Riyadi, sementara PPATK diwakili Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Fithriadi Muslim. PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditetapkan pada 15 Mei 2024.

Sementara itu, PKS antara OJK dan BSSN mencakup dua hal. Pertama, penguatan keamanan siber dan sandi pada sektor inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuady, bersama Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Bondan Widiawan.

BACA :  PLN UP2D Bali Tanam 5.100 Mangrove di Benoa untuk Perkuat Ekosistem Pesisir

PKS kedua mengenai sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, ditandatangani Luthfy Zain Fuady bersama Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas. PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman OJK–BSSN yang ditetapkan pada 28 Februari 2024.

Penandatanganan kedua PKS antara OJK, PPATK, dan BSSN disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana; dan Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, di Kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Mahendra Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa serangan siber merupakan ancaman besar bagi keamanan data sektor jasa keuangan karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut.

“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,” ujar Mahendra.

Ia juga menekankan komitmen OJK untuk berkontribusi dalam pencegahan kejahatan siber di sektor jasa keuangan. Di sisi lain, Ivan Yustiavandana menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga dalam menangani judi online yang berpotensi menimbulkan damage future depression.

BACA :  Lelang Aset Pidana, Kejari Gianyar Sumbang Negara Setengah Miliar Rupiah

“Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),” kata Ivan.

Ia menilai kolaborasi OJK, BSSN, dan PPATK merupakan bentuk sinergi antarlembaga yang terjadi secara alamiah, dan menjadi keharusan untuk melindungi sistem keuangan serta perekonomian Indonesia dari dampak negatif perjudian daring.

Sementara itu, Nugroho Sulistyo Budi mengapresiasi penguatan koordinasi antarlembaga untuk mencegah kejahatan di sektor jasa keuangan.

“Tanpa kerja sama dengan kementerian lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan dan distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas keamanan dari serangan siber,” kata Nugroho.

PKS antara OJK dan PPATK mencakup pelaksanaan pertukaran data dan/atau informasi; pemanfaatan data dan/atau informasi olahan sistem teknologi informasi; pelaksanaan koordinasi audit; serta penetapan standar korespondensi. Ruang lingkup kerja sama meliputi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM di sektor jasa keuangan.

BACA :  Kanwil DJP Bali Himpun Rp13,07 Triliun Penerimaan Pajak hingga Oktober 2025

Sementara itu, PKS antara OJK dan BSSN di bidang penguatan keamanan siber dan sandi pada sektor inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, meliputi: asistensi digital forensik; asistensi penanganan insiden siber; pelaksanaan layanan ITSA; deteksi kondisi keamanan siber sektor inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital termasuk aset kripto; penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi; pembentukan Pusat Kontak Siber; serta registrasi TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD.

Sedangkan PKS OJK–BSSN di bidang sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi mencakup: koordinasi penyusunan kebijakan, ketentuan, dan standar keamanan siber; asistensi implementasi pelindungan Sistem Elektronik Penyelenggara IAKD; penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi; pembentukan TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD; serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Penulis: Kadek Adnyana

Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular