Rabu, Mei 6, 2026
spot_img

OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meski berada di bawah bayang-bayang dinamika ekonomi dan ketidakpastian geopolitik global. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 30 April 2026.

OJK menyoroti berlanjutnya ketidakpastian kondisi geopolitik meskipun telah terjadi kesepakatan gencatan senjata antara Iran dengan AS dan Israel pada 8 April 2026. Blokade Selat Hormuz yang masih berlanjut memicu volatilitas harga minyak dunia. IMF dalam World Economic Outlook April 2026 juga memangkas proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1 persen.

Di sisi domestik, ekonomi nasional tercatat tumbuh solid di level 5,61 persen. Ketahanan eksternal juga terjaga dengan cadangan devisa Maret 2026 sebesar USD148,2 miliar dan surplus neraca perdagangan senilai USD1,2 miliar.

Lebih lanjut terkait performa sektor keuangan di Pasar Modal, IHSG pada April 2026 ditutup pada level 6.956,80, terkoreksi 1,30 persen secara month-to-month (mtm). Meski demikian, jumlah investor pasar modal terus tumbuh menjadi 26,49 juta investor secara year-to-date (ytd).

BACA :  Digitalisasi Bansos Badung Dipercepat, Aktivasi IKD Jadi Kunci Tepat Sasaran

Kredit perbankan per Maret 2026 tumbuh 9,49 persen secara tahunan (yoy) mencapai Rp8.659 triliun. Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross pada level 2,14 persen.
Aset industri asuransi per Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun (naik 4,38 persen yoy). Sementara aset dana pensiun tumbuh 10,49 persen yoy menjadi Rp1.684,89 triliun.

Outstanding pembiayaan pinjaman daring (Pindar) tumbuh 26,25 persen yoy menjadi Rp101,03 triliun dengan risiko macet (TWP90) terjaga di level 4,52 persen.

OJK secara aktif melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di sektor keuangan yakni Sanksi Administratif di bidang pasar modal. OJK telah mengenakan denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak sepanjang 2026.

OJK juga telah meminta perbankan memblokir sekitar 33.252 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online berdasarkan data kementerian terkait.

Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal sejak awal Januari hingga 29 April 2026.

Sejak beroperasi hingga 29 April 2026, IASC berhasil memblokir dana korban penipuan sebesar Rp614,3 miliar dan mengembalikan dana senilai Rp169,3 miliar.

BACA :  Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pemotor di Simpang Kunti

Guna menjaga stabilitas, OJK terus melakukan stress test terhadap industri jasa keuangan dan memperkuat pengawasan LJK. Beberapa kebijakan yang diperpanjang antara lain buyback saham tanpa RUPS dan kebijakan trading halt untuk menjaga stabilitas pasar saham. OJK juga sedang menyusun berbagai rancangan regulasi, termasuk mengenai grup keuangan, rencana bisnis bank, hingga penawaran aset ditokenisasi (Real World Asset).

Hingga 30 April 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara, dengan mayoritas (143 perkara) berasal dari sektor perbankan. OJK berkomitmen terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular