Senin, Mei 13, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalOperasi Antik Agung di Karangasem Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Operasi Antik Agung di Karangasem Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KARANGASEM, balipuspanews.com – Operasi antik agung Sat Narkoba Polres Karangasem yang menyasar penyalahgunaan narkoba di Bumi Lahar Karangasem membuahkan hasil gemilang.

Empat pengguna narkotika jenis sabu – sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba.

“ Ya kita ungkap 4 kasus narkoba dan 2 TO,” terang Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini saat menggel press release Selasa (11/2/2020).

Keempat tersangka yang diamankan diempat lokasi berbeda tersebut diantaranya adalah inisial IKW alias CN ,27, diringkus polisi disebuah gang yang berada di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Manggis, Karangasem pada Rabu (22/01/2020) dengan barang bukti berupa sabu – sabu dengan berat bruto 0,17 gram yang simpan dalam bungkus obat sakit kepala disaku celananya.

Tersangka kedua, Inisial INB alias BK,32. INB diringkus polisi dihari yang sama yaitu Rabu (22/01/2020) dirumahnya yang berada di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Manggis, Karangasem beserta barang bukti berupa 8 paket sabu – sabu dengan berat bruto 1,94 gram yang disimpan didalam sebuah botol.

BACA :  Terekam CCTV, Kotak Amal Masjid Berisi Uang Jutaan Rupiah Digondol Maling

Tersangka ketiga yaitu, inisial IPNM alias PN,28, ia diringkus dirumahnya yang berada di Banjar Dinas Kalanganyar, Desa Nyuh Tebel, Manggis, Karangasem pada Senin (3/2/2020) dengan barang bukti berupa 8 paket sabu – sabu seberat bruto 1,9 gram tersimpan dibawah bagasi motor menggunakan bungkus rokok.

Tersangka terakhir yaitu, inisial IPEMP alias BC,30. Tersangka BC diringkus dihari yang sama dengan tersangka PN dilokasi berbeda yaitu di salah satu kamar yang berada di Rusunawa Pemprov Bali. Disana polisi mengamankan barang bukti berupa sabu – sabu yang masih tersimpan didalam botol kaca dengan berat kotor 2.932 gram.

Dari keempat tersangka yang diamankan, satu orang tersangka yaitu isial INB alias BK dijerat dengan pasal berbeda yaitu, pasal 114 sub Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan Pidana Denda Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar.

“ Tersangka INB dijerat dengan pasal berbeda karena dari hasil pengembangan tersangka ini pemecah paket ada indikasi tidak hanya sebagai pengguna namun masih kita kembangkan apakah pengedar atau hanya pengguna,” ungkap AKBP Ni Nyoman Suartini.

BACA :  Arah Koalisi Gerindra Masih Dinamis, Keputusan Turun Injury Time

Sementara itu, ketiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UUD No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, jajaran satuan narkoba Polres Karangasem mengamankan barang bukti narkoba jesnis sabu – sabu seberat kotor 6.942 gram dengan brat neto 1,98 gram.(igs/tim/bpn)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular