BULELENG, balipuspanews.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng tahun 2026 dipatok sebesar Rp2,601 triliun. Namun, dengan alokasi belanja yang mencapai Rp2,873 triliun, daerah mengalami defisit sebesar Rp272 miliar. Defisit ini direncanakan akan ditutupi melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Menyikapi besarnya nilai SiLPA, jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Buleleng sepakat untuk melakukan evaluasi bersama demi meningkatkan kecermatan perencanaan anggaran di masa mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan bahwa besarnya nilai SiLPA bukan didasari atas unsur kesengajaan untuk menunda anggaran. Fenomena ini muncul akibat dinamika pelaksanaan di lapangan, seperti adanya beberapa program yang tidak berjalan atau proyek yang mengalami gagal tender.
“Tidak ada kesengajaan untuk menunda atau membuat SiLPA. Tetapi ini akan berprogres dan bisa dilanjutkan pada tahun berikutnya. Kita murni terkadang dari segala pendapatan yang ditabulasi menjadi APBD, dirancang agak longgar agar nantinya tidak membebani anggaran daerah,” ujar Ngurah Arya.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah terkait perencanaan anggaran berjalan dengan sangat baik, termasuk dalam mengawal program pembangunan skala prioritas serta mengakomodasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang diserap dari masyarakat.
Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Bupati Buleleng, I Gede Supriatna, menyampaikan bahwa besarnya SiLPA ini akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Evaluasi mendalam akan dilakukan mulai dari aspek perencanaan hingga administrasi.
“Tentu ini akan menjadi perhatian kami ke depan, supaya lebih cermat dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan juga administrasinya. Sehingga, perencanaan APBD ke depan benar-benar efektif dan anggaran yang dirancang bisa terealisasi semuanya,” kata Supriatna.
Saat ditanya mengenai faktor penyebab tingginya sisa anggaran tersebut, Supriatna menjelaskan ada beberapa kemungkinan, mulai dari efisiensi atau penghematan anggaran pada proses penawaran pengerjaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga adanya regulasi atau aturan baru dari pusat yang membuat beberapa kegiatan belum bisa dieksekusi di daerah.
Terkait detail teknis mengenai proyek-proyek yang mengalami kendala atau gagal tender, secara detail masih dicermati kembali oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Buleleng.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



