Pascasarjana UNR Gandeng BPKN, Sosialisasikan UU Perlindungan Konsumen di Bali

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com- Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai (UNR) menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dikemas dalam kuliah umum, pada Selasa (29/10) lalu di kampus setempat. Kuliah umum itu bertujuan memberi pemahaman kepada ratusan mahasiswa Magisteri Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Administrasi Pascasarjana UNR tentang UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur Program Pascasarjana UNR Dr. Luh Nila Winarni, SH., MH., menjelaskan, belum semua masyarakat paham akan hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Buktinya, dalam praktik sehari-hari begitu banyak perjanjian kontrak yang tidak sesuai azas atau ketentuan yang berlaku.

Karenanya, Nila ingin mahasiswa sebagai ‘agen of change’ mendapatkan pencerahan kemudian membagikan pengetahuannya ke lingkungan masing-masing.

“Pada dasarnya, setiap orang bebas membuat perjanjian, menentukan isi perjanjian. Tapi karena adanya kebebasan, muncul bentuk-bentuk perjanjian baru yang tidak diatur dalam BW atau KUH Perdata warisan Belanda,” kata Nila didampingi jajarannya, Dr. Ida Ayu Sri Widnyani, S.Sos., MAP dan Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, SH., MH.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

Nila mencontohkan, dalam perjanjian baku, seharusnya perjanjian dibuat oleh kedua belah pihak di hadapan notaris. Tetapi faktanya, perjanjian baku, seperti kredit di lembaga keuangan dan finance isi perjanjian dibuat sepihak oleh pihak pertama (kreditur).

Pada umumnya, lanjut Nila, pihak kedua (debitur) tidak akan mempermasalahkan isi perjanjian di awal karena terbentur kepentingan. “Misalnya dia mendesak butuh uang, asal cepat cair, biasanya debitur tidak membaca isi perjanjian, tinggal tanda tangan saja. Masalah akan muncul ketika ada pihak yang wanprestasi,” kata Nila menyayangkan.

Apalagi di era teknologi saat ini, masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Sedangkan pemerintah juga mesti membuat paying hukum terhadap jual-beli atau perjanjian secara online.

“Zaman terus berubah yang memengaruhi kebutuhan dan perilaku manusia, sehingga hukum pun harus disesuaikan. Pasal-pasal yang belum diatur dalam BW harus dicarikan solusi dengan revisi KUH Perdata,” jelas dia.

Sementara itu, Koordinator Komisi Komunikasi dan Informasi BPKN Arief Safari mengatakan indeks keberdayaan konsumen Indonesia tergolong rendah, yang mana tahun 2018 nilainya 40,41 dari angka maksimal 100. “Kita baru di level mampu mau ke paham. Nilainya masih kecil,” kata Arief.

BACA :  Pemkot Denpasar Bersama Forkopimda Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai

Ia menyebut, dari 7 indikator yang diukur, terdapat 2 indikator yang nilainya masih rendah, yaitu pertama, pemahaman terhadap undang-undang dan pemahaman terhadap lembaga BPKN. Indikator kedua adalah tentang perilaku pengaduan. “Masyarakat kita lebih banyak nerima, kalau ngadu gak usah lah, repot-repot deh,” ujarnya.

Terkait kedua indikator yang masih rendah tersebut, maka BPKN melakukan sosialisasi dan edukasi, karena salah satu tugas BPKN adalah melakukan sosialisasi dan edukasi. Dikatakannya, BPKN sudah mendatangi sejumlah perguruan tinggi di beberapa daerah se Indonesia.

“Sekarang kami datang ke Bali (Universitas Ngurah Rai), tentu sasarannya melakukan edukasi kepada masyarakat, mahasiswa, konsumen dan pelaku usaha terkait hak dan kewajibannya,” ucapnya.

Kalau semua pihak paham akan hak dan kewajibannya, tentu ada rasa saling menghargai antara konsumen dan pelaku usaha, serta meminimalisir terjadinya insiden. Kalaupun ada insiden, kata dia, maka BPKN punya mekanisme pemulihan hak, sehingga kalau konsumen sadar dan paham mengenai aturannya, diharapkan ke depan tidak ada yang merasa dirugikan.

Selama ini banyak konsumen enggan melapor karena beberapa permasalahan. Dari survei yang dilakukan BPKN, perilaku pengaduan rendah karena masyarakat menilai birokrasinya panjang. Namun, tidak lepas juga karena masalah kultur masyarakat yang cenderung nerimo.

BACA :  Mazda Hadir di BCA Expo Bali 2026, Tawarkan SUV hingga Mobil Listrik

Jika konsumen komplain masih ada rasa ewuh pakewuh (rasa tidak enak) dalam menyampaikan apa yang menjadi hak-haknya. Selain berhak melakukan komplain, konsumen juga mempunyai hak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. Sehingga kalau merasa ada haknya yang diabaikan, maka dia bisa mendapat pemulihan hak atas apa yang diabaikan itu.

Meski demikian, Arief mengungkapkan, terjadi peningkatan pengaduan yang masuk ke BPKN dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017 terdapat 109 pengaduan, tahun 2018 ada 429 pengaduan, tahun 2019 sampai akhir Oktober terdapat 1.190 pengaduan. Di satu sisi masyarakat sudah mulai mengadu, namun di sisi lain ada indikasi insiden semakin banyak. (bud/bpn/tim)

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular