BADUNG, balipuspanews.com – Langkah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang menertibkan tower telekomunikasi tak berijin atau tower bodong mendapat dukungan penuh dari fraksi PDIP DPRD Badung. Apalagi, persoalan tower tersebut mendapat atensi langsung dari Bareskrim Polri.
Ketua Fraksi PDIP I Gusti Anom Gumanti didampingi Sekretaris Fraksi I Made Ponda Wirawan, Kamis (6/4/2023) mengatakan, sangat pendukung langkah-langkah Bupati Giri Prasta dalam menyikapi penyelidikan tower tak berizin, yang berujung pemasangan police line sejumlah Kantor Perangkat Daerah (PD).
“Sikap bupati sudah sangat jelas, mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim. Itu membuktikan bahwa pemerintah taat akan azas hukum, dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Anom Gumanti.
Politisi asal Kuta ini menambahkan, pemasangan police line oleh Bareskrim adalah SOP (standar operasi) dari penegak hukum dalam upaya mencari dan mengamankan data, sehingga jangan dinilai terlalu berlebihan. Azas praduga tak bersalah kata dia, tetap harus dijunjung tinggi.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan dukungan dan berterimakasih kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri yang telah membantu dalam proses penertiban tower telekomunikasi, khususnya yang tidak berizin,” imbuhnya.
Anom Gumanti mendorong Tim Yustisi sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap tower yang tak berizin, seperti penegasan Bupati Giri Prasta. Perda 18 Tahun 2018 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu, kata dia, menjadi dasar hukum dalam melakukan tindakan penertiban tower telekomunikasi yang tidak berizin.
“Semakin cepat tindakan akan semakin baik,” ujarnya.
Kedepannya Anom Gumanti mengingatkan Perangkat Daerah terkait agar lebih meningkatkan pengawasan, sehingga kedepannya pelanggaran-pelanggaran hukum dapat diminimalkan.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



