Rabu, Mei 1, 2024
BerandaBulelengPelaku Curanmor Didor Polisi, Begini Kronologisnya

Pelaku Curanmor Didor Polisi, Begini Kronologisnya

Singaraja, balipuspanews.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), I Gede Satria Randi Irwan (24) terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Kesatuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, Jumat (15/9) dinihari.

Bukannya menyerah, Kentung begitu sapaan akrab pelaku malah menyerang petugas saat hendak dibekuk, hingga pelaku pun langsung ditembak pada bagian betis kiri.

“Bukannya menyerah saat ditangkap, pelaku malah melawan, bahkan sempat menyerang denga cara mengacungkan alat seperti obeng. Ya, dengan sangat terpaksa anggota menembak kakinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, pada Selasa (19/9) siang di Mapolres Buleleng.

Kentung, sambung AKP Mikael merupakan target pengejaran polisi atas laporan dari seorang mahasiswa bernama Ni Wayan Nanik Handayani (21) selaku korban, yang mengaku bila motornya hilang saat diparkir di halaman kosnya yang terletak di Jalan Tunjung, Gang 1 Singaraja, pada Selasa (5/9) pukul 09.00 wita.

Setelah berhari-hari melakukan penyelidikan, tepat pada Jumat (15/9) dinihari, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Buton, Gang Ceroring, Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng tersebut.

BACA :  Mesin Mati, Kapal Berbendera Norwegia Bersandar di Serangan

Kentung bersama dengan motor Honda Beat berwarna emas, notebene merupakan barang curian berhasil dibekuk di Jalan Kartini, Singaraja.

“Mulanya anggota mendapati tersangka (Kentung) ini sedang melintas di Jalan Kartini. Saat diperiksa, tersangka tidak mampu menunjukan surat-surat kendaraannya. Hingga akhirnya tersangka mengaku bila motor Honda Beat berwarna emas, itu merupakan hasil curiannya. Untuk menyembunyikan perbuatannya, plat nomor motor itu sudah diganti oleh tersangka,” jelasnya.

Kepada petugas, Kentung mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali, dimana lokasi tersebut berbeda.

Caranya pun sangat mudah dan cepat. Pelaku menyasar motor-motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang.

Nah, setelah motor didapatkan, Kentung kemudian mendorong motor tersebut hingga ke arah yang cukup jauh, lalu menghidupkan motor tersebut dengan cara mencabut kabel stop kontaknya.

“Tersangka ini mencuri sejak Maret 2017. Sudah ada tiga motor yang berhasil dicuri. TKPnya masing-masing di Taman Kota, Singaraja, Jalan Kartini dan Jalan Tunjung. Ketiga motor tersebut disembunyikan oleh tersangka di belakang pekarangan rumahnya. Kami temukan ada yang plat nomornya sudah diganti, dan ada ada pula yang warna catnya juga diganti,” ungkapnya.

BACA :  Dukung Indonesia Juara di Semifinal Piala Asia U-23, Polda Bali Gelar Nobar Serentak

Meski sudah berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, AKP Mikael menegaskan bila pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengetahui apakah tersangka juga pernah melakukan pencurian di lokasi yang lain.

“Sementara ini baru tiga barang bukti yang kami amankan. Kalau terkait jaringan ini masih kami dalami. Apakah tersangka juga pernah melakukan pencurian di TKP lain masih akan kami kembangkan lagi,” tutupnya.

Sementara itu, dihadapan awak media, tersangka Kentung mengaku bila ketiga motor yang ia curi itu hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Agar tidak diketahui oleh orangtuanya, Kentung menyembunyikan motor tersebut tepat di belakang pekarangan rumahnya.

“Baru kali ini. Motornya saya tidak jual. Cuma buat dipakai sendiri saja. Orangtua tidak tau,” ucapnya singkat.

Akibat perbuatannya, kini Kentung dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular