Pemerintah Kaji Usulan Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Pemerintah akan mengkaji rencana pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang direkomendasikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria merupakan menjadi salah satu kesimpulan audiensi pimpinan DPR RI bersama pemerintah saat menerima Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Sebelum audiensi massa dari kelompok petani yang menamakan diri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah organisasi petani berkumpul dan menggelar orasi di pintu gerbang depan gedung DPR.

Aksi massa bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN) yang diperingati tiap tanggal 24 September, sebuah momentum untuk mengenang perjuangan petani sekaligus menegaskan kembali betapa pentingnya sektor pertanian bagi kehidupan bangsa.

Aksi KPA di depan gerbang DPR juga dihadiri elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil, serta serikat petani dari wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Banten, hingga Cilacap, Jawa Tengah. Mereka menyuarakan sembilan tuntutan berkaitan dengan dampak 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 serta agenda reforma agraria yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akhirnya Perwakilan petani terdiri dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), Pergerakan Petani Banten (P2B), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) diterima pimpinan DPR.

BACA :  Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam, Ketua DPR Ingatkan Prioritas Pencarian dan Penyelamatan Korban

Mereka diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, Ketua Komisi IV Titiek Soeharto, Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman dan Panggah Susanto.

Dari pemerintah tampak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN Dony Oskaria, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.

Usai audiensi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah meminta waktu untuk mempelajari pembentukan badan tersebut.

“Saya bilang kita pelajari dulu sama-sama minta waktu,” kata Qodari usai audiensi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan komunikasi antar lembaga. Termasuk juga akan mengkaji badan-badan yang telah dibentuk pemerintah sebelumnya terkait reforma agraria.

“Kerjanya nanti kita komunikasi antar kelembagaan karena pasti ini kan harus bicara aturan yang sudah ada dipelajari, lembaga-lembaga yang sudah ada dipelajari, dicari positioning yang bagus,” katanya.

BACA :  PUPR Badung Tertibkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal

Dalam kesimpulan audiensi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR mendorong pemerintah membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.

“DPR mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria,” ujar Dasco membacakan kesimpulan.

Sementara itu, dalam audiensi bersama pimpinan DPR, KPA mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus untuk menjalankan reforma agraria. KPA sudah mengajukan usulan itu sejak era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sampai Presiden ketujuh Joko Widodo tetapi tidak diakomodir.

“Kami ingin ada kelembagaan khusus untuk menjalankan reforma agraria,” kata Sekjen KPA Dewi Kartika dalam audiensi.

Dewi menjelaskan petani meminta DPR dan Pemerintah segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria. Ia berharap Badan ini nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria-Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA), dan Undang-Undang Pembaruan Agraria.

KPA juga mendorong DPR dan Pemerintah mempercepat redistribusi 1,76 juta hektar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) serta menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah telantar serta 26,8 juta hektar tanah yang dimonopoli konglomerat.

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

“Kami meminta agar Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960,” ujar Dewi dalam ruang rapat Komisi XIII DPR ini.

KPA juga mendesak Presiden segera memerintahkan Polri-TNI menghentikan represivitas di wilayah konflik agraria, membebaskan petani, masyarakat adat, dan perempuan. Pembebasan juga dimintakan untuk aktivis dan mahasiswa yang dikriminalisasi, sekaligus menarik TNI-Polri dari program pangan nasional dan mengembalikannya kepada petani, nelayan, dan masyarakat adat.

“Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan-pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh petani dan nelayan dalam model ekonomi kerakyatan berbasis reforma agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan dan terjadinya transformasi sosial di pedesaan,” ujar Dewi.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular