GIANYAR, balipuspanews.com – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang menjadi hak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Program JHT bertujuan memberikan jaminan berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen, 30 persen, maupun 100 persen. Pencairan sebesar 10 persen dan 30 persen dapat dilakukan saat peserta masih aktif bekerja.
Namun, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari tua, maupun manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final apabila nilainya melebihi Rp50 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina, mengatakan bahwa dalam aturan tersebut disebutkan pembayaran JHT, tunjangan hari tua, manfaat pensiun, maupun pesangon yang diterima sekaligus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
“Untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 0 persen. Namun, untuk nilai di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta dikenakan tarif 5 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, untuk uang pesangon dengan nilai di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 15 persen. Adapun penghasilan yang melebihi Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.
“Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 68 Tahun 2009,” ungkapnya.
Pemerintah juga menetapkan bahwa pembayaran dianggap dilakukan sekaligus apabila seluruh atau sebagian dana dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi JHT dan tunjangan hari tua, tetapi juga untuk manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan.
Dalam pelaksanaannya, pihak yang melakukan pembayaran, seperti pemberi kerja, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun pihak lain yang ditunjuk, wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang.
Selain itu, pemotong pajak juga wajib memberikan bukti pemotongan kepada penerima dana, baik diminta maupun tidak, pada saat pemotongan dilakukan.
Apabila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu lebih dari dua tahun kalender, maka ketentuan pajak final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 tidak lagi berlaku. Pemotongan pajak akan mengikuti ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Venina menambahkan, PP Nomor 68 Tahun 2009 diterbitkan sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Regulasi tersebut sekaligus menggantikan PP Nomor 149 Tahun 2000 yang sebelumnya mengatur pemotongan pajak atas pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



