Selasa, Agustus 4, 2026

Pendataan Rumah Kos Jadi Sorotan DPRD Klungkung, Pengawasan Penduduk Nonpermanen Diminta Diperkuat

- Advertisement -
- Advertisement -

KLUNGKUNG, balipuspanews.com – DPRD Klungkung mendorong optimalisasi pendataan rumah kos sebagai langkah memperkuat pengawasan penduduk nonpermanen. Desakan itu mengemuka dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom bersama pimpinan OPD, lurah, dan kepala lingkungan se-Kabupaten Klungkung di Gedung Sabha Mandala DPRD Klungkung, Senin (3/8/2026).

Gung Anom menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung. Mengingat regulasi tersebut telah ditetapkan sejak 2017 dan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) pada 2021.

Ia menuturkan lemahnya implementasi dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen.

Dalam rapat tersebut, Anom mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki payung hukum yang mengatur pengelolaan rumah kos. Namun, saat Ia menanyakan keberadaan Perda tersebut kepada peserta rapat, masih ada aparatur yang mengaku belum mengetahui regulasi dimaksud.

“Kita di pemerintahan sudah memiliki Perda Rumah Kos sejak 2017 dan Peraturan Bupati tahun 2021. Saya harap di kecamatan maupun kelurahan aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” ujarnya.

BACA :  Targetkan Kursi Legislatif Bertambah, NasDem Karangasem Panaskan Mesin Politik

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengakui belum lengkapnya database rumah kos menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, Perda beserta Perbup telah mengamanatkan lurah maupun perbekel untuk mendata rumah kos di wilayah masing-masing, termasuk mengetahui status perizinan serta identitas penghuninya.

“Perda dan Perbup itu sudah mengatur kewajiban lurah ataupun kepala desa/perbekel untuk mendata rumah kos. Jadi diketahui mana yang berizin, mana yang tidak berizin, dan siapa saja yang tinggal di sana,” kata Dewa Suwarbawa.

Pihaknya menjelaskan, keberadaan database sangat menentukan efektivitas pengawasan yang dilakukan Satpol PP. Tanpa data yang lengkap, petugas harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran pengawasan.

“Dampaknya besar dalam pengawasan. Ketika data rumah kos itu tidak ada, pengawasan kami harus diawali koordinasi dari awal dengan lurah atau perbekel untuk menentukan lokasi yang akan disasar. Kalau sudah punya data, tentu pengawasan bisa lebih terarah,” ujarnya.

BACA :  Bupati Adi Arnawa Resmi Buka Rip Curl Cup Padang Padang Ke-23, Perkuat Sport Tourism Badung

Meski demikian, Suwarbawa menegaskan pengawasan terhadap rumah kos tetap berjalan. Satpol PP tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun kelurahan sebelum turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Saat ditanya mengenai dampak belum optimalnya pendataan terhadap penerimaan retribusi rumah kos, Suwarbawa tidak memberikan tanggapan. Dia menyebut persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Satpol PP.

Penulis: Roni
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular